
Makramat.com. Peringatan Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ketujuh puluh lima tahun ini terdapat peristiwa unik. Seiring dengan peringatan kemerdekaan tersebut dikeluarkan uang pecahan baru Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Terdapat tiga alasan dikeluarkannya uang pecahan baru tersebut. Hal itu ditegaskan di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.
Pertama, dalam memperingati hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-75, Bank Indonesia perlu untuk berpartisipasi dan berkontribusi nyata dengan mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Kedua, peringatan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-75 merupakan salah satu peristiwa yang memenuhi kriteria pengeluaran uang rupiah khusus oleh Bank Indonesia;
Ketiga, uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia memiliki tema mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan yang gemilang;
Namun, seiring dengan dikeluarkannya uang baru pecahan Rp 75.000,00 tersebut, muncul kontroversi di masyarakat tentang keberlakuan uang baru tersebut. Ada anggapan bahwa uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran yang sah alias tidak laku untuk dibelanjakan.
Anggapan tersebut tentu saja keliru karena berdasarkan PBI itu, uang pecahan Rp 75.000 tersebut berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Penegasan itu diatur di dalam Pasal 1 PBI yang berbunyi sebagai berikut: “Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan 75.000 (tujuh puluh lima ribu) tahun emisi 2020 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Selanjutnya, mulai berlakunya uang pecahan baru tersebut sebagai alat pembayaran yang sah ditegaskan di dalam Pasal 12 PBI yang berbunyi sebagai berikut “Uang rupiah khusus mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2020.”
Uang pecahan baru Rp 75.000,00 tersebut memiliki ciri umum dan khusus. Adapun ciri umum bagian depan adalah:
- gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
- frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”;
- sebutan pecahan dalam angka “75000” dan tulisan “TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH”;
- tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”;
- tulisan tahun emisi “EMISI 2020”; dan
- gambar utama Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta beserta tulisan “Dr. (H.C.) Ir. SOEKARNO” dan “Dr. (H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA”.
Sementara itu, terdapat tiga belas ciri khusus bagian depan, yaitu:
- warna dominan merah putih;
- gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945;
- gambar pembangunan infrastruktur Indonesia berupa tol trans Jawa, jembatan Youtefa Papua, dan moda raya terpadu (mass rapid transit) Jakarta;
- gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan;
- gambar gunungan wayang;
- hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf f;
- gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
- gambar tersembunyi (latent image) berupa angka “75” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
- gambar bunga anggrek bulan yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis jika dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting);
- kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
- gambar raster berupa angka “75” yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
- hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
- gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945;
- gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan; dan
- jembatan Youtefa Papua;
- mikroteks yang memuat tulisan “NKRI75” yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
- tulisan “75 tahun Indonesia Merdeka 1945-2020”.
Bagi masyarakat yang berminat memperoleh uang pecahan baru Rp 75.000, PBI tersebut menegaskan dilakukan dengan mekanisme penukaran di Bank Indonesia atau pada pihak lain yang ditunjuk Bank Indonesia.
Anda berminat memperoleh uang pecahan baru tersebut buruan daftar karena dicetak dalam jumlah terbatas, yaitu hanya sebanyak 75.000.000 bilyet. (RP).