Dua Puluh Enam Kecamatan Di Kabupaten Karawang Nihil Pasien COVID-19 Dalam Perawatan

Makramat.com. Jumlah kecamatan yang nihil pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam perawatan di Kabupaten Karawang bertambah lagi pada hari ini, Sabtu (9/10/2021).

Tercatat penambahannya dua kecamatan dari sebelumnya 24 kecamatan, sehingga totalnya menjadi sebanyak 26 kecamatan pada hari ini.

Menurut data yang dirilis di laman karawangkab.go.id, keduapuluh enam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banyusari, Kecamatan Batujaya.

Kecamatan Ciampel, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kecamatan Cilebar.

Kecamatan Jatisari, Kecamatan Jayakerta, Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Klari, Kecamatan Kota Baru, Kecamatan Kutawaluya.

Kecamatan Majalaya, Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Pedes, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Rawamerta.

Baca juga: Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Di Kabupaten Bandung Kembali Tersisa 237 Orang

Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Tegalwaru, Kecamatan Telukjambe Barat, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Tirtajaya, dan Kecamatan Tirtamulya.

Jumlah kecamatan yang nihil pasien COVID-19 dalam perawatan pada hari ini merupakan yang terbanyak, yaitu hampir 90%, dari total kecamatan di Kabupaten Karawang.

Adapun jumlah pasien COVID-19 dalam perawatan di Kabupaten Karawang pada hari ini juga merupakan yang terendah sampai minggu kedua Oktober 2021 ini, yaitu empat orang.

Namun, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang PPKM, Kabupaten Karawang masuk kategori Level 3.

Menurut Inmendagri tersebut, kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat yang masuk level 3 (tiga) adalah Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor.

Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya.

Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor.

Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Sementara itu, tiga kabupaten dan kota di Jawa Barat masuk kategori level 2 (dua), yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Baca juga: Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Di Kabupaten Karawang Tersisa 4 Orang

Adapun Instruksi Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021.

Dengan demikian, selama dua minggu ini Kabupaten Karawang harus membatasi kegiatan masyarakat, antara lain pelaksanaan pembelajaran.

Adapun pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali satuan pendidikan yang dikecualikan.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below