Gelombang Aksi Penolakan RUU Cipta Kerja

Makramat.com. Satu hari setelah DPR dan Pemerintah menyetujui bersama Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, gelombang aksi penolakan justru terjadi di mana-mana.

Berbagai komponen masyarakat, terutama kaum buruh dan mahasiswa, mencoba menghentikan proses selanjutnya dari pembentukan RUU tersebut. Mereka mendesak proses pembentukan RUU tersebut dihentikan, sehingga tidak disahkan oleh Presiden.

Secara normatif, proses pembentukan undang-undang harus melalui lima tahapan sesuai dengan aturan main yang ada, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,

Ada pun, proses pembentukan undang-undang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. (RP)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below