Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Instruksi Pencegahan COVID-19 Sambut Natal dan Tahun Baru

Makramat.com. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ingub tersebut ditujukan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang dikelompokkan ke dalam 23 kelompok jabatan. Para pejabat tersebut mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten, para walikota dan bupati, para kepala badan, para kepala dinas, para kepala biro, para camat, dan para lurah.

Baca juga: Karawang Tembus Rekor Baru Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19

Secara umum, Ingub tersebut berisi tiga diktum, yaitu diktum pertama tentang pelaksanaan pengendalian, diktum kedua tentang mekanisme laporan, dan diktum ketiga tentang biaya dalam pelaksanaan pengendalian tersebut.

Di dalam diktum pertama Ingub tersebut berisi instruksi kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Beberapa poin dari Ingub tersebut yang perlu diketahui juga oleh masyarakat umum adalah terkait dengan adanya pembatasan kegiatan dalam perayaan natal dan tahun baru. Misalnya, instruksi kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang harus menerapkan protokol kesehatan terhadap masyarakat dengan pembatasan jam operasional.

Baca juga: Gawat, Jawa Barat Tambah Lagi Zona Merah COVID-19

Di dalam Ingub tersebut diinstruksikan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata.

Terdapat tiga poin instruksi terkait dengan kegiatan usaha di atas. Pertama, menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00  WIB. Kedua, pengecualian untuk tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB. Ketiga, membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.

Selanjutnya, instruksi kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan menengah menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pada tempat industri dan pusat perbelanjaan atau mall.

Baca juga: Gawat, Total Kasus COVID-19 Karawang Tembus Angka 4.000

Isi instruksi terkait dengan kegiatan usaha di atas juga sama dengan yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata.

Pertama, menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00  WIB. Kedua, pengecualian untuk tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB. Ketiga, membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.

Sementara itu, instruksi kepada Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda lebih terkait dengan kegiatan umat kristiani dalam melaksanakan dan merayakan Hari Raya Natal dan tahun baru. Terdapat dua pon penting atau inti dari instruksi tersebut.

Pertama, melakukan koordinasi dengan ketua kelompok keagamaan terkait penyelenggaraan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kedua, memastikan tersampaikannya SE Menteri Agama Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 kepada Pengelola Rumah Ibadah.

Terkait dengan masa berlaku Ingub tersebut, di dalam bagian terakhir Ingub ditegaskan bahwa Ingub tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan, yaitu pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below