Menggagas Pembentukan Pengadilan HAM Nonberat Di Indonesia (Bagian Keempat Puluh) Posted by: makramat11 Februari 2021Tags: Hernadi Affandi, Ketentuan normatif di dalam UUD 1945, Pengadilan HAM, Setiap Anak, Setiap Orang, Setiap Warga Negara, UUD 1945