Memimpikan Indonesia Sebagai Negara Tanpa Korupsi (Bagian Keempat)

Oleh: Hernadi Affandi

Penyelenggara negara dan pemerintahan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tugas dan tanggung jawab tersebut sebagai konsekuensi amanat rakyat yang telah dipercayakan kepada mereka. Semestinya, amanat tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan aturan main berbangsa dan bernegara bukan malah disalahgunakan demi kepentingan sendiri.

Secara de facto, pencapaian tujuan negara ini berada di pundak para penyelenggara negara dan pemerintahan. Keberhasilan atau kegagalan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Rakyat tidak terlalu mempersoalkan cara pencapaian tujuan negara tersebut sepanjang sesuai dengan aturan main yang berlaku. Dalam hal ini, rakyat akan selalu mendukung keputusan dan kebijakan terbaik para penyelenggara negara dan pemerintahan untuk rakyat.

Sebaliknya, rakyat akan menolak jika keputusan dan kebijakan itu diambil justru mengakibatkan rakyat menderita. Jika itu terjadi jangan heran apabila rakyat melakukan penolakan dengan berbagai cara mulai dari yang persuasif sampai yang destruktif. Penolakan tersebut menunjukkan rakyat tidak mau dibodohi atau dipermainkan lagi oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan yang tidak amanah.

Penolakan rakyat terhadap korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan bukti nyata rakyat tidak mau lagi dibodohi atau dipermainkan. Keadaan itu semestinya disadari oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan karena sudah mengecewakan rakyat yang telah mempercayai mereka. Ali-alih kepercayaan rakyat harus dijunjung tinggi, tetapi justru dicederai dengan perbuatan korupsi.

Pencapaian tujuan negara berupa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat merupakan tugas dan tanggung jawab yang sulit. Dalam keadaan normal saja pencapaian tujuan tersebut tentu akan memerlukan waktu yang cukup panjang karena harus dilakukan secara bertahap. Apalagi jika pencapaian tersebut dicederai dengan korupsi pasti akan lebih sulit lagi tercapai. Bahkan, akibat korupsi dapat saja tujuan tersebut tidak akan terwujud sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, korupsi harus diberantas agar tidak mengganggu jalannya pencapaian tujuan negara yang sudah dicanangkan sejak awal kemerdekaan. Akibat korupsi bukan saja tujuan negara tersebut tidak mudah untuk diwujudkan, tetapi justru akan menyengsarakan rakyat. Korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara dan pemerintahan akan menjadi beban bagi rakyat karena dampaknya harus ditanggung oleh rakyat.

Akibat korupsi tersebut rakyat juga harus merelakan jika tujuan negara berupa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat hanya akan menjadi mimpi yang sulit terwujud. Akibat keadaan itu akan menyebabkan rakyat harus menunggu dan memimpikan lagi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Bahkan, pencapaian tujuan negara tersebut mungkin saja tidak akan dirasakan atau dinikmati oleh generasi yang ada saat ini karena harus menunggu lagi dan lagi. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below