Memimpikan Indonesia Sebagai Negara Tanpa Korupsi (Bagian Ketiga)

Oleh: Hernadi Affandi

Kondisi rakyat yang masih dalam kemisikinan dan kekurangan bertambah parah akibat ulah sebagian para penyelenggara negara dan pemerintahan yang tidak amanah. Hal itu bukan saja mencederai tujuan awal pembentukan negara, tetapi juga mencederai amanat dan kepercayaan rakyat. Tujuan awal pembentukan negara adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sedangkan amanat dan kepercayaan rakyat adalah modal untuk mencapai tujuan tersebut.

Perjuangan membentuk negara yang terlepas dari penjajah asing yang dianggap merusak rakyat dan kekayaan alam negeri ini menjadi tidak berbeda jauh akibat ulah para koruptor. Para pejabat negara dan pemerintahan yang korup sama buruknya dengan penjajah yang menghisap rakyat dan kekayaan alam negeri ini. Keadaan tersebut akan jauh lebih buruk karena pelakunya adalah saudara-saudara sendiri sebangsa dan setanah air.

Penjajah akan dianggap “wajar” melakukan tindakan mengeksploitasi dan mengeruk kekayaan negeri ini untuk dibawa pulang atau digunakan di negeri asalnya. Namun, pejabat korup menjadi “tidak wajar” karena mengeksploitasi dan mengeruk kekayaan bangsa dan negaranya untuk kepentingan pribadi atau kroninya. Perilaku tersebut tidak dapat diterima oleh akal sehat karena anak bangsa sendiri menghisap dan mengeruk kekayaan negaranya.

Kekayaan alam dan segala sumber daya lainnya yang semestinya menjadi hak seluruh rakyat ini menjadi dikuasai dan dinikmati hanya oleh sebagian kecil saja. Keadaan itu terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan yang dipercayakan rakyat kepada orang-orang yang salah. Alih-alih penyelenggara negara dan pemerintahan adalah orang-orang pilihan dan kepercayaan rakyat justru menjadi pengkhianat bagi rakyat dan bangsanya.

Penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dalam mengelola negara merupakan wujud mental penjajah yang sangat merugikan rakyat dan bangsa ini. Terlebih hal itu dilakukan dalam mengelola kekayaan alam dan sumber daya lain yang semestinya dinikmati seluruh rakyat. Bahkan, kekayaan alam negeri ini juga menjadi hak generasi yang akan datang, sehingga harus dijaga dengan sebaik-baiknya agar sampai kepada generasi yang akan datang. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below