Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Belas)

Oleh: Hernadi Affandi

Pengertian lain yang juga sangat erat kaitannya adalah pengertian daerah otonom yang dinisbatkan kepada daerah yang memiliki otonomi daerah. Suatu entitas yang tidak memiliki otonomi daerah artinya bukan merupakan daerah otonom, tetapi mungkin hanya merupakan suatu wilayah administratif atau nama lainnya.

Pasal 1 angka 12 UU Pemda menjelaskan bahwa: Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan beberapa ketentuan seperti dijelaskan di atas, suatu entitas harus memenuhi dan memiliki banyak aspek atau unsur untuk dapat disebut sebagai pemerintahan daerah. Artinya, pemerintahan daerah bukan merupakan sesuatu yang sederhana dan dapat dinisbatkan kepada sembarang entitas jika tidak memiliki unsur-unsur tersebut.

Persoalan yang terkait dengan Ibu Kota Negara adalah disebutkan sebagai pemerintahan daerah, tetapi tidak memenuhi unsur-unsur atau aspek-aspek seperti sudah dijelaskan. Dengan demikian, kedudukan Ibu Kota Negara yang berstatus sebagai pemerintahan daerah dipertanyakan karena tidak memenuhi unsur-unsur pemerintahan daerah.

Bahkan, UU IKN sendiri membuat pertentangan di dalamnya di mana Pasal 1 angka 8 UU IKN menyebutkan sebagai pemerintahan daerah, tetapi di dalam Pasal 1 angka 9 justru disebut sebagai otorita. Dengan kata lain, terjadi kontradiksi apakah Ibu Kota Negara baru itu sebagai pemerintahan daerah atau otorita.

Pasal 1 angka 8 UU IKN berbunyi: Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan sebagai pemerintahan daerah bahkan bersifat (daerah) khusus.

Namun demikian, Pasal 1 angka 9 UU IKN menjelaskan bahwa: Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Berdasarkan dua ketentuan tersebut terjadi ketidakjelasan apakah Ibu Kota Negara itu merupakan pemerintahan daerah atau “hanya” otorita. Berkaca kepada DKI Jakarta adalah benar sebagai pemerintahan daerah karena bentuknya provinsi bukan otorita atau nama lain, tetapi Ibu Kota Nusantara “hanya” merupakan otorita bukan pemerintahan daerah.

Pengertian otorita sendiri tidak dijelaskan di dalam UU IKN meskipun disebutkan berkali-kali, bahkan disebutkan tugas, hak, wewenang, kedudukan, dan sebagainya. Namun demikian, secara teknis-operasional tidak ada penjelasan apakah yang dimaksud dengan otorita dan bentuk otorita Ibu Kota Nusantara.

Apabila meminjam pengertian dari UU Pemda, istilah otorita bukan merupakan satuan pemerintahan daerah tetapi “hanya” merupakan kawasan khusus. UU Pemda menyebutkan jenis-jenis kawasan khusus, setidaknya 17 jenis yang disebutkan secara eksplisit, dan 1 jenis lainnya yang bersifat generik.(Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below