Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Keempat Belas)

Oleh: Hernadi Affandi

Berdasarkan praktik pengalaman tersebut, kawasan khusus yang disebut dengan otorita merupakan sesuatu yang relatif baru dikenal sekitar tahun 1970-an. Bahkan, hal tersebut tidak dikenal sebagai bagian dari pemerintahan daerah karena tidak diatur di dalam UU Pemda yang berlaku pada saat itu, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

UU tersebut tidak mengenal istilah kawasan khusus termasuk kawasan otorita atau sejenisnya, meskipun di dalam praktik sudah dikenal ada Otorita Batam seperti dijelaskan pada bagian sebelumnya. Artinya, keberadaan kawasan otorita bukan merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada saat UU Nomor 5 Tahun 1974 digantikan oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), keberadaan kawasan otorita dihilangkan atau tidak diakui lagi. Alasannya, UU Pemda tersebut mengembalikan semua kewenangan atau urusan pemerintahan daerah kepada pemerintah daerah.

UU Nomor 22 Tahun 1999 dikenal sebagai undang-undang yang memberikan peranan dan kedudukan sangat kuat kepada daerah, sehingga diberikan kewenangan yang sangat besar. Pada era berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 terjadi otonomi daerah yang sangat kuat dengan asas desentralisasi yang juga kuat.

Penguatan daerah dengan otonomi daerah pada waktu itu antara lain ditandai dengan dihilangkannya status wilayah administrasi dan kawasan khusus termasuk otorita. Keberadaan wilayah administrasi yang berstatus kota administratif justru dijadikan daerah otonom menjadi kota yang bersifat otonom.

Hal itu antara lain dapat dilihat dari Penjelasan Umum UU Nomor 22 Tahun 1999, khususnya angka 1 huruf i poin (5), yang memberikan alasan penghapusan wilayah administrasi dan kawasan otorita. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah otonom sebagai pelaksanaan otonomi daerah yang sangat besar.

Selengkapnya, Penjelasan Umum tersebut berbunyi sebagai berikut: Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonomi, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi Wilayah Adminitrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku Ketentuan peraturan Daerah Otonom.

Namun demikian, ketika UU Nomor 22 Tahun 1999 digantikan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), keberadaan kawasan khusus diatur kembali secara lebih rinci. Namun demikian, UU Pemda tersebut tidak menjelaskan pengertian atau definisi otorita dan kawasan otorita.

Penjelasan Umum angka 2 UU Pemda tersebut memberikan penjelasan sebagai berikut: Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di daerah otonom untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus dan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya dalam bentuk kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, pengembangan teknologi tinggi seperti pengembangan tenaga nuklir, peluncuran peluru kendali, pengembangan prasarana komunikasi, telekomunikasi, transportasi, pelabuhan dan daerah perdagangan bebas, pangkalan militer, serta wilayah eksploitasi, konservasi bahan galian strategis, penelitian dan pengembangan sumber daya nasional, laboratorium sosial, lembaga pemasyarakatan spesifik. Pemerintah wajib mengikutsertakan pemerintah daerah dalam pembentukan kawasan khusus tersebut.(Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below