Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Keempat)

Oleh: Hernadi Affandi

Keberadaan Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan sesuatu yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Negara. Secara de facto, terdapat bentuk otorita yang ada selama ini namun sangat berbeda dengan otorita yang akan mengurusi Ibu Kota Negara baik kedudukan, tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya.

Secara normatif, terdapat 2 kedudukan dari Ibu Kota Nusantara, yaitu sebagai daerah khusus dan sebagai otorita. Kedudukan sebagai daerah khusus karena yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, sedangkan sebagai otorita karena sebagai pelaksana dan penyelenggara pemerintahan.

Pasal 1 angka 8 UU IKN menjelaskan bahwa: Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. Dengan kata lain, DKI Nusantara adalah sebagai daerah yang memiliki kedudukan khusus sebagai Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, Pasal 1 angka 9 UU IKN menjelaskan bahwa: Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kedudukan Otorita IKN ditempatkan sebagai lembaga setingkat kementerian, tetapi urusannya hanya mengurusi seputar Ibu Kota Negara. Dengan kata lain, kedudukan IKN setingkat dengan Ibu Kota Negara yang lama, yaitu DKI Jakarta, hanya pemimpinnya bukan lagi gubernur atau setingkat gubernur tetapi setingkat menteri.

Hal itu diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (4) UU IKN yang merupakan ketentuan yang berkaitan satu sama lain. Pasal 4 ayat (1) huruf b berbunyi: Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Adapun Pasal 5 ayat (4) UU IKN berbunyi sebagai berikut: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 5 ayat (4) berbunyi sebagai berikut: Sebagai salah satu bentuk kekhususan, kepala daerah di Ibu Kota Nusantara tidak dipilih melalui pemilihan umum namun ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan sebelumnya berkonsultasi dengan DPR. Yang dimaksud dengan “berkonsultasi dengan DPR’ adalah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang ditunjuk dan/atau diberi kewenangan untuk hal tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, IKN bukan merupakan daerah otonom seperti halnya DKI Jakarta, sehingga pengisian jabatan pemimpinnya juga tidak dipilih oleh rakyat, tetapi langsung oleh Presiden. Selain itu, Ibu Kota Nusantara sebagai satuan pemerintahan daerah yang diberi status khusus meskipun berbeda dengan DKI Jakarta. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below