Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kelima)

Oleh: Hernadi Affandi

Status Ibu Kota Negara baru yang diberi nama Nusantara atau lengkapnya disebut dengan Ibu Kota Nusantara bersifat khusus, sehingga disebut juga Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (DKI Nusantara). Status khusus Ibu Kota Nusantara sebagian memiliki kesamaan dengan DKI Jakarta, tetapi sebagian lainnya justru berbeda.

Hal itu secara implisit antara lain dijelaskan di dalam Penjelasan Umum UU IKN yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam Undang-Undang ini, penyelenggaraan pemerintahan daerah di Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan memberikan pengaturan atas berbagai kekhususan yang berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ada selama ini.”

Meskipun tidak dijelaskan secara konkret perbedaan antara DKI Nusantara dengan DKI Jakarta, UU IKN secara substantif sengaja membedakan di antara keduanya. Perbedaan itu apalagi tentu akan berlaku untuk pemerintahan daerah lainnya yang bukan Ibu Kota Negara karena perbedaan fungsinya.

Adapun alasan pembedaan tersebut didasarkan kepada ketentuan Pasal 18B UUD 1945, khususnya ayat (1), yang mengatur jenis daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Penjelasan Umum UU IKN menjelaskan lebih lanjut: “Penyelenggaraan pemerintahan yang khusus di Ibu Kota Nusantara tersebut dimungkinkan dengan mengacu pada Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Secara normatif, kekhususan DKI Nusantara antara lain diatur di dalam Pasal 5 ayat (2), (4), dan (6), dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU IKN. Ketentuan tersebut antara lain menegaskan kekhususan DKI Nusantara dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sebagaimana yang ditetapkan dan diatur di dalam UU IKN.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2), (4), dan (6) UU IKN terdapat perbedaan 3 (tiga) kekhususan antara DKI Nusantara dengan DKI Jakarta. Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU IKN terdapat 2 (dua) perbedaan antara DKI Nusantara dengan DKI Jakarta termasuk dengan daerah lainnya.

Pasal 5 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: “Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.”

Pasal 5 ayat (4) berbunyi sebagai berikut: “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

Pasal 5 ayat (6) berbunyi sebagai berikut: “Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.” (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below