Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kesebelas)

Oleh: Hernadi Affandi

Selengkapnya, Pasal 1 angka 2 UU Pemda berbunyi: Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan ketentuan tersebut setidaknya terdapat 6 (enam) unsur atau aspek di dalam pengertian pemerintahan daerah. Pertama, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Kedua, penyelenggaranya adalah pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Ketiga, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Keempat, menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya. Kelima, penyelenggaraannya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keenam, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara normatif, beberapa unsur atau aspek tersebut sudah didefinisikan atau dijelaskan pengertiannya di dalam Ketentuan Umum UU Pemda sendiri. Artinya, ketentuan tersebut merupakan pedoman yang bersifat normatif sekaligus teknis terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Adapun pengertian urusan pemerintahan sudah dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 5 UU Pemda. Selengkapnya berbunyi: Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Selanjutnya, pengertian pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 3 dan 4 UU Pemda. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga tidak mungkin ada pemerintahan daerah tanpa ada kedua unsur tersebut.

Pengertian asas otonomi dan tugas pembantuan juga sudah dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 7 dan 11 UU Pemda. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Dalam hal ini, terdapat hubungan antara asas otonomi sebagai prinsip dasar dengan pengertian otonomi daerah.

Adapun pengertian otonomi daerah juga sudah dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, pengertian tugas pembantuan dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 11 UU Pemda. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.(Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below