Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kesembilan)

Oleh: Hernadi Affandi

Konsekuensi suatu satuan pemerintahan sebagai pemerintahan daerah akan memiliki kewenangan, kedudukan, maupun komposisi pemerintahan yang berbeda dari yang bukan pemerintahan daerah. Hal ini untuk menunjukkan bahwa terdapat perbedaan hakiki antara pemerintahan daerah dengan yang bukan pemerintahan daerah.

Pemerintahan daerah akan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga atau urusan pemerintahannya sendiri. Hal ini yang disebut sebagai otonomi daerah di mana hal itu hanya dimiliki oleh sebuah daerah otonom, sedangkan yang bukan daerah otonom tidak memiliki otonomi daerah.

Konsep dasar ini juga saat ini sudah ditegaskan di dalam UUD 1945 sendiri, khususnya di dalam Pasal 18 ayat (2). Ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dengan demikian, sebuah pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, atau kota akan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri karena sebagai daerah otonom. Apabila ada sebuah entitas yang bukan pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, atau kota pasti tidak memiliki otonomi daerah.

Ciri lain yang menonjol dari daerah otonom adalah komposisi pemerintahan daerah akan memiliki lembaga perwakilan rakyat daerah yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Apabila sebuah satuan pemerintahan tidak memiliki DPRD, artinya ia bukan merupakan daerah yang bersifat otonom, tetapi hanya bersifat wilayah administratif.

Ketentuan tersebut juga sudah ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 yang memiliki korelasi dengan Pasal 18 ayat (2). Ketentuan tersebut berbunyi: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Selain itu, pemerintahan daerah baik sebagai pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, maupun kota diberi kewenangan menjalankan otonomi seluas-luasnya. Hal itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi: Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Sebagai konsekuensi komposisi pemerintahan daerah yang memiliki DPRD, maka pemerintahan daerah berhak mengeluarkan produk hukum yang disebut peraturan daerah (perda). Dalam hal ini, perda hanya mungkin dikeluarkan oleh kepala daerah bersama-sama dengan DPRD, sehingga tidak mungkin jika hanya ada kepala daerah tanpa ada DPRD.

Ketentuan tersebut juga sudah ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang semakin mempertegas kedudukan pemerintahan daerah. Ketentuan tersebut berbunyi: Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UUD 1945 tersebut dapat diketahui bahwa penyelenggara pemerintahan di Indonesia selain dijalankan oleh Pemerintah Pusat juga oleh pemerintahan daerah. Adapun pemerintahan daerah yang dimaksud adalah pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, atau kota, bukan oleh nama atau entitas lainnya. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below