
Oleh: Hernadi Affandi
Adapun pengertian kawasan khusus dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 42 UU Pemda, sedangkan alasan pembentukan kawasan khusus diatur di dalam Pasal 360 ayat (1) UU Pemda. Sementara itu, jenis-jenis kawasan khusus yang berjumlah sebanyak 19 buah tersebut dirinci di dalam Pasal 360 ayat (2) UU Pemda.
Pasal 1 angka 42 UU Pemda berbunyi sebagai berikut: “Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya, alasan pembentukan kawasan khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 360 ayat (1) UU Pemda adalah untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis. Kawasan khusus tersebut berada di wilayah provinsi, kabupaten, atau kota tetapi bukan provinsi, kabupaten, atau kota itu sendiri.
Selengkapnya, Pasal 360 ayat (1) UU Pemda berbunyi sebagai berikut: Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Selanjutnya, Pasal 360 ayat (2) UU Pemda berbunyi: Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas; b. kawasan hutan lindung; c. kawasan hutan konservasi; d. kawasan taman laut; e. kawasan buru; f. kawasan ekonomi khusus; g. kawasan berikat.
h. kawasan angkatan perang; i. kawasan industri; j. kawasan purbakala; k. kawasan cagar alam; l. kawasan cagar budaya; m. kawasan otorita; dan n. kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 360 ayat (2) huruf n menjelaskan sebagai berikut: “Termasuk dalam kategori ini antara lain kawasan bandara, kawasan pelabuhan dan kawasan sepanjang rel kereta api.” Dengan demikian, “kawasan untuk kepentingan nasional lainnya” termasuk kawasan bandara, kawasan pelabuhan, dan kawasan sepanjang rel kereta api.”
Berdasarkan pengertian dan penjelasan yang diatur di dalam UU Pemda tersebut, otorita hanya merupakan salah satu jenis dari kawasan khusus bukan daerah khusus. Otorita sejenis atau sederajat dengan kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, dan lain-lain.
Dengan demikian, otorita tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemerintahan daerah khusus sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 18B UUD 1945. Adapun yang disebut di dalam Pasal 18B UUD 1945 adalah status pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa bukan kawasan khusus seperti halnya otorita.
Praktik penyelenggaraan dengan status kawasan khusus otorita mulai diterapkan di Batam yang awalnya dibentuk sebagai (kawasan) daerah industri. Pengertian otorita sendiri adalah untuk menamakan Badan Pimpinan yang merupakan badan penguasa (authority) daerah Batam yang berkedudukan di bawah dan bertanggungdjawab kepada Presiden.
Dalam perkembangannya, istilah badan penguasa (authority) tersebut dikenal dengan nama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau biasa disebut Otorita Batam. Selanjutnya, disebut dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).(Bersambung).
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)