
Oleh: Hernadi Affandi
Hal tersebut juga ditegaskan di dalam UU IKN sendiri, khususnya dalam Pasal 38, yang mengatur tentang pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU IKN. Namun demikian, ketentuan tersebut hanya menegaskan pemantauan dan peninjauan yang hanya dilakukan oleh DPR tanpa menyebutkan DPD dan Presiden.
Selengkapnya, Pasal 38 UU IKN berbunyi: DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi dapat melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini berdasarkan mekanisme dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, UU IKN yang sudah disahkan dan diundangkan selain berlaku dan mengikat umum juga menunggu pelaksanaan termasuk pemantauan dan peninjauan. Dalam hal ini, kewenangan dalam pemantauan dan peninjauan terhadap UU IKN tersebut hanya diberikan kepada DPR.
DPR melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU IKN sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan Ibu Kota Negara yang baru. Hal itu mulai dari kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.
Pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU IKN antara lain terkait dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Rencana Induk tersebut merupakan dokumen perencanaan terpadu yang berfungsi sebagai pedoman dalam seluruh tahapan mulai dari persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Hal itu sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 7 UU IKN yang berbunyi sebagai berikut: Rencana Induk Ibu Kota Nusantara merupakan dokumen perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Pemerintah Pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Secara umum, UU IKN menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan DKI Nusantara dijalankan oleh Otorita Ibu Kota Negara. Dengan demikian, proses dan penyelenggaraan IKN bukan oleh daerah otonom seperti halnya DKI Jakarta, tetapi oleh sebuah lembaga baru yang dinamakan otorita Ibu Kota Negara.
Pasal 1 angka 9 UU IKN menjelaskan bahwa: Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dengan demikian, pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU IKN juga termasuk dan terutama mulai dilakukan terhadap kinerja Otorita IKN tersebut. Keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan UU IKN antara lain akan bergantung kepada kinerja otorita IKN tersebut mulai dari kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. (Bersambung).
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)