
Oleh: Hernadi Affandi
Seperti sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, perbedaan kekhususan antara DKI Nusantara dengan DKI Jakarta diatur di dalam Pasal 5 ayat (2), (4), dan (6) UU IKN. Selain itu, perbedaan kekhususan di antara dua Ibu Kota Negara yang lama dengan yang baru tersebut diatur pula di dalam Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) UU IKN.
Jika di dalam Pasal 5 ayat (2), (4), dan (6) UU IKN terdapat 3 (tiga) perbedaan, sedangkan di dalam Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) UU IKN terdapat 2 (dua) perbedaan. Hal itu terutama terkait dengan perbedaan kewenangan antara DKI Nusantara dengan DKI Jakarta sebagaimana diatur di dalam UU IKN tersebut.
Pasal 12 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 12 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Pasal 12 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR. Ketentuan tersebut merupakan perintah untuk mengatur tindak lanjut atau pengaturan lebih lanjut dari kewenangan khusus yang dimiliki oleh DKI Nusantara.
Sementara itu, masing-masing aspek tersebut mendapatkan penjelasan di dalam penjelasan pasal demi pasal, khususnya penjelasan Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) UU IKN. Artinya, penjelasan tersebut merupakan penafsiran resmi sekaligus penjelasan atas ketentuan yang diatur di dalam batang tubuh UU IKN.
Penjelasan Pasal 12 ayat (1) menjelaskan sebagai berikut: Kewenangan yang dimiliki Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kewenangannya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dengan kekhususan yang membuatnya berbeda dengan pemerintahan daerah pada umumnya, namun dengan tetap tunduk dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 12 ayat (2) menjelaskan sebagai berikut: Termasuk di dalam ketentuan ini adalah pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal yang dapat diusulkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pemerintah Pusat. Sementara itu, penjelasan Pasal 12 ayat (3) hanya menyebutkan cukup jelas artinya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Beberapa ketentuan terkait dengan keberadaan DKI Nusantara sebagai Ibu Kota Negara tersebut masih mengundang tanda tanya secara teoretis-akademis karena merupakan sesuatu yang baru dan unik jika tidak dikatakan janggal. Hal itu tentu masih akan menimbulkan perbedaan pandangan dan persepsi dari berbagai kalangan atas masalah tersebut.
Menurut hemat Penulis, persoalan tersebut, setidaknya dapat diidentifikasi atau dikelompokkan ke dalam 5 (lima) persoalan utama. Kelima persoalan tersebut dapat berdiri sendiri atau gabungan dari beberapa persoalan, sehingga merupakan persoalan yang bersifat sebab-akibat. (Bersambung).
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)