Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Pertama)

Oleh: Hernadi Affandi

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Selasa (15/2/2022). Artinya, secara normatif RUU IKN tersebut sudah berubah status dari RUU menjadi undang-undang (UU) yang berlaku sejak tanggal disahkan atau ditandatangani pada hari itu.

Pengesahan UU IKN tersebut persis memasuki hari ke-29 dari waktu 30 hari yang disediakan sejak RUU IKN tersebut disetujui bersama oleh DPR dengan Presiden pada tanggal 18 Januari 2022. Setelah pengesahan, UU IKN wajib diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar mengikat umum

Adapun pengundangan tersebut sampai saat ini masih dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Padahal, secara normatif, pihak yang seharusnya melaksanakan pengundangan UU IKN tersebut bukan lagi Menkumham karena sudah ada perubahan ketentuan atas hal tersebut.

Hal itu diatur di dalam Pasal 85 UU Nomor 15 Tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut: Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Setelah perubahan tersebut, pengundangan undang-undang, termasuk UU IKN, semestinya dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga baru yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kementerian atau lembaga baru tersebut sampai saat ini belum dibentuk oleh Presiden.

Pengundangan oleh Menkumham memang masih dimungkinkan sepanjang belum ada menteri atau lembaga baru sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 15 Tahun 2019. Hal itu juga ditegaskan di dalam Pasal 99A UU Nomor 15 Tahun 2019 yang masih memberikan kewenangan kepada Menkumham sebelum dibentuknya kementerian atau lembaga baru tersebut.

Selengkapnya, Pasal 99A tersebut berbunyi sebagai berikut: Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Dengan demikian, pengundangan UU IKN oleh Menkumham tidak terlalu menyalahi prosedur dalam pembentukan undang-undang. Namun demikian, pertanyaannya adalah mengapa Presiden belum juga menjalankan perintah Pasal 85 UU Nomor 15 Tahun 2019 untuk membentuk kementerian atau lembaga baru tersebut.

Menurut data, undang-undang yang ada terakhir atau yang diundangkan terakhir adalah UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dengan demikian, UU IKN diberi nomor 3 Tahun 2022 karena melanjutkan penomoran dari UU yang telah ada tersebut. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below