Mengenang Jasa dan Sumbangsih Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.

Oleh: Hernadi Affandi

Pada hari ini, 17 Februari, merupakan tanggal kelahiran ahli hukum ternama di Indonesia, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. Seperti diketahui, beliau dilahirkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 1929 dari pasangan R. Mohammad Taslim Kusumaatmadja dengan Sulmini Soerawisastra.

Sosok Prof. Mochtar bukan hanya sebagai ahli hukum yang sekaligus akademisi, tetapi juga negarawan, diplomat, ahli kebudayaan, bahkan kuliner. Menurut rekam jejak beliau dari literatur, biografi, atau cerita para murid dan koleganya menunjukkan beliau seorang yang sangat luar biasa baik karir maupun jasanya.

Sumbangsih beliau sebagai akademisi adalah menjadi Guru Besar (Profesor) Hukum Internasional, Hukum Laut Internasional, Filsafat Hukum, dan Pengantar Ilmu Hukum. Salah satu sumbangsihnya yang sangat monumental adalah konsep hukum masuk ke dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973.

Selain sebagai akademisi, beliau juga sempat menjadi pimpinan di lingkungan kampus sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Bahkan, beliau juga sempat menjadi Rektor Universitas Padjadjaran meskipun tidak sempat menyelesaikan kepemimpinannya karena diangkat sebagai Menteri.

Pada saat masih sebagai Rektor Unpad, beliau diangkat sebagai Menteri Kehakiman oleh Presiden Suharto pada tanggal 19 Januari 1974 untuk periode 1974-1978. Posisi beliau sebagai Menteri Kehakiman pada waktu itu menggantikan Prof. Oemar Seno Adji, S.H. yang diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung.

Pada masa menjadi Menteri Kehakiman, beliau merupakan peletak dasar politik hukum dalam pembangunan nasional, khususnya pembangunan hukum nasional. Selama beliau sebagai Menteri Kehakiman, sumbangsihnya antara lain melakukan reorganisasi, restrukturisasi, dan refungsionalisasi Departemen Kehakiman.

Beberapa hasil dan jasa beliau yang tidak akan terlupakan ketika menjabat Menteri Kehakiman setidaknya mencakup empat aspek. Pertama, perubahan nama Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berperan dalam pembentukan undang-undang melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kedua, pengembangan dan penguatan konsep lembaga pemasyarakatan yang lebih manusiawi dengan menggantikan konsep pemenjaraan. Ketiga, pembentukan, perluasan, pembangunan fisik pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Keempat, pembinaan hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim.

Pada kabinet selanjutnya, beliau diangkat menjadi Menteri Luar Negeri selama dua periode sejak tahun 1978 sampai dengan 1988. Selama masa memegang jabatan sebagai Menteri Luar Negeri, kiprah belau bukan hanya membawa harum nama Indonesia di lingkungan ASEAN, tetapi juga  pada tingkat global.

Jasa beliau yang sangat monumental adalah sebagai konseptor lahirnya Prinsip Negara Kepulauan yang kemudian dideklarasikan sebagai pernyataan resmi Pemerintah pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut dikenal pula sebagai Deklarasi Djuanda karena ketika itu sebagai Perdana Menteri.

Demikian sekelumit jasa Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. yang patut dikenang sebagai sumbangsih beliau kepada bangsa dan negara ini. Semoga segala jasa dan sumbangsih beliau menjadi amal baik beliau sekaligus menjadi warisan kepada generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan kiprah dan perjuangan beliau ke depan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below