
Oleh: Hernadi Affandi
Secara faktual, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang atau berkaitan dengan aspek pendidikan di Indonesia sudah cukup banyak. Peraturan perundang-undangan tersebut mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, bahkan peraturan daerah. Namun demikian, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut belum dijadikan sebagai bahan dikembangkannya satu disiplin atau setidaknya mata kuliah yang berdiri sendiri dengan nama Hukum Pendidikan.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)