
Oleh: Hernadi Affandi
Kehadiran Hukum Pendidikan di Indonesia merupakan kebutuhan yang tidak terhindarkan dalam menampung dan mengatur segala aspek terkait dengan pendidikan di Indonesia. Hukum Pendidikan akan menjadi sangat penting sebagai pedoman pendidikan yang bersifat mandiri seperti halnya bidang lain seperti Hukum Kesehatan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Ruang, dan sebagainya. Berbagai bidang tersebut sudah menjadi bidang hukum yang berdiri sendiri termasuk sudah menjadi mata kuliah sendiri.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)