Menggagas Hukum Pendidikan Di Indonesia (Bagian Pertama)

Oleh: Hernadi Affandi

Perkembangan bidang hukum di Indonesia semakin cepat dan luas terutama setelah memasuki akhir abad kedua puluh. Berbagai bidang hukum baru bermunculan dan berkembang sebagai disiplin hukum yang berdiri sendiri atau menjadi spesialisasi dari ilmu induknya. Gejala tersebut merupakan bukti bahwa dunia hukum di Indonesia sudah dan sedang menuju perkembangan yang lebih spesialis atau khusus dibandingkan masa-masa sebelumnya. Kenyataan tersebut merupakan fakta yang tidak dapat dibantah atau dihindarkan karena sudah menjadi kenyataan dan akan terus terjadi pada masa yang akan datang.

Secara umum, terdapat banyak bidang hukum baru yang lahir dan keluar dari induknya karena untuk menampung pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Akibatnya, lahir cabang-cabang atau rantng-ranting yang menjadi disiplin atau mata kuliah yang berdiri sendiri. Meskipun secara umum disiplin atau mata kuliah baru tersebut masih merupakan bagian atau komunitas keilmuan yang tergabung dengan ilmu induknya. Dengan kata lain, pemisahan tersebut lebih didasarkan kepada arah pengembangan yang lebih spesilis atau khusus terhadap objek tertentu.

Sebagai contoh, secara tradisional hukum tata negara diartikan sebagai hukum yang mempelajari organisasi negara. Dalam perkembangannya, hukum tata negara bukan hanya mempelajari organisasi negara, tetapi juga cara organ menjalankan tugas dan fungsinya. Aspek tersebut kemudian berkembang menjadi ranah dari ilmu hukum baru yang disebut dengan hukum administrasi (negara). Konsekuensinya, hukum tata negara mengalami perubahan dalam arti penyempitan ruang lingkup karena ada aspek yang keluar dari induknya dan berdiri sendiri.

Dalam perkembangannya, hukum tata negara lebih memfokuskan kajiannya terhadap organ negara yang dianggap lebih statis (diam). Sebaliknya, hukum administrasi (negara) lebih memfokuskan kepada organ negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang dianggap dinamis (bergerak). Oleh karena itu, kemudian muncul anggapan bahwa hukum tata negara mempelajari negara dalam keadaan diam, sedangkan hukum administrasi (negara) mempelajari negara dalam keadaan bergerak. Pembagian tersebut kemudian mengakibatkan terpisahnya disiplin hukum tata negara menjadi dua bagian.

Perkembangan tersebut tidak berhenti sampai di situ karena masing-masing disiplin hukum tersebut juga mengalami perkembangan lebih lanjut. Hukum tata negara dalam perkembangannya membuka lagi cabang baru yang lebih spesifik dari organisasi negara selain yang sudah dikembangkan oleh hukum administrasi (negara). Misalnya, lahir dan dikembangkan hukum konstitusi, hukum pemerintahan daerah, hukum tentang lembaga negara, hukum hak asasi manusia, hukum kewarganegaraan, politik hukum, ilmu perundang-undangan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, kemunculan disiplin atau mata kuliah baru merupakan kebutuhan dan keharusan yang tidak dapat dihindarkan. Namun, secara umum semua disiplin atau mata kuliah baru tersebut masih merupakan bagian dari ilmu induknya, yaitu hukum tata negara. Artinya, pengkhususan tersebut hanya sebagai upaya untuk menampung perkembangan dari masing-masing aspek tersebut yang sudah lebih luas dan kompleks. Konsekuensinya, berbagai materi dan persoalan tersebut tidak mungkin akan mampu ditampung dalam satu bidang saja yang disebut ilmu induknya, yaitu hukum tata negara.

Hal itu terjadi juga pada cabang hukum administrasi (negara) yang juga mengalami pertumbuhan dan perkembangan setelah “keluar” dari induknya, yaitu hukum tata negara. Beberapa disiplin atau mata kuliah baru yang muncul antara lain hukum pajak, hukum kepegawaian, hukum perizinan, hukum administrasi daerah, hukum keuangan negara, dan sebagainya. Bahkan, terdapat pula mata kuliah yang semula merupakan bagian dari hukum privat (perdata) menjadi masuk ke dalam hukum administrasi (negara). Misalnya, hukum tanah (agraria), hukum perburuhan (ketenagakerjaan), hukum kesehatan, dan sebagainya.

Beberapa contoh tersebut menunjukkan bahwa disiplin hukum sudah dan terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Bahkan, dunia hukum tidak dapat lepas dari pertumbuhan dan perlembangan teknologi dan informasi yang sudah demikian maju pesat. Sebagai konsekuensinya, disiplin ilmu hukum harus membuka diri untuk terus berubah dan berkembang agar tidak tertinggal baik oleh perkembangan masyarakat, maupun kemajuan teknologi dan informasi tersebut. Dengan demikian, disiplin ilmu hukum akan mampu mengimbangi kemajuan dan perkembangan masyarakat dan teknologi dan informasi tersebut. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below