Menggagas Pembentukan Pengadilan HAM Nonberat Di Indonesia (Bagian Kelima Puluh)

Oleh: Hernadi Affandi

Ketentuan terkait dengan HAM Sipil anak diatur secara tegas di dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 59 UU HAM seperti dijelaskan di atas. Sementara itu, HAM Ekosob anak antara lain diatur di dalam Pasal 60 yang mengatur hak anak atas pendidikan dan Pasal 62 yang mengatur hak anak atas kesehatan. Dua hak tersebut tidak dapat dipisahkan dari anak, bahkan menjadi bagian terpenting dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM anak. Namun demikian, hak anak bukan hanya kedua hak tersebut karena hak anak cukup banyak seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

Pasal 60 UU HAM menegaskan bahwa (1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. (2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Penjelasan Pasal 60 ayat (1) menjelaskan bahwa pendidikan dalam ayat ini mencakup pendidikan tata krama dan budi pekerti.

Hak anak atas pendidikan merupakan bagian dari HAM Ekosob yang harus mendapatkan perhatian dari orang tua atau wali anak tersebut. Pendidikan yang dimaksud dalam pasal tersebut bukan hanya pendidikan formal, nonformal, atau informal, tetapi juga pendidikan lainnya termasuk pendidikan tata krama dan budi pekerti. Semua jenis, jenjang, dan bentuk pendidikan tersebut adalah dalam rangka mempersiapkan masa depan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, pendidikan anak harus disesuaikan dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan anak. Dalam hal ini, orang tua tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya atas pendidikan anaknya.

Hak anak atas pendidikan bukan hanya untuk anak normal, tetapi juga untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus karena cacat fisik atau mental. Hal itu ditegaskan di dalam Pasal 54 UU HAM. Selengkapnya, Pasal 54 tersebut berbunyi sebagai berikut “Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Penjelasan Pasal 54 tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan hak anak yang cacat fisik dan atau mental atas biaya negara diutamakan bagi kalangan yang tidak mampu. Penegasan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, khususnya hak anak atas pendidikan. Keberadaan anak dalam kondisi yang berbeda-beda baik aspek mental, kecerdasan, intelektualitas, maupun kemampuan orang tua atau walinya membutuhkan perhatian yang berbeda pula, sehingga tidak menyamaratakan dalam memperlakukan hak anak atas pendidikan.

Hal itu juga penting agar anak memiliki kesempatan yang sama baik bagi anak yang memiliki orang tua atau wali yang mampu maupun tidak mampu secara ekonomi. Terhadap anak yang orang tua atau walinya tidak mampu semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab negara. Bahkan, anak yang memiliki orang tua yang berpisah, hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh diabaikan. Kedua orang tuanya meskipun sudah berpisah memiliki tanggung jawab yang sama atas pendidikan, selain biaya hidup, kasih sayang, serta pembinaan masa depan yang baik bagi anak.

Hak anak atas pendidikan lebih lanjut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Berkaitan dengan hak atas pendidikan, termasuk hak anak atas pendidikan, materi muatan UU Sisdiknas mengatur banyak hal di dalamnya. Di satu sisi, UU Sisdiknas menegaskan bahwa pendidikan merupakan bagian dari HAM, sehingga setiap warga negara (Indonesia) memiliki hak yang sama atas pendidikan. Di sisi lain, pihak-pihak terkait memiliki kewajiban sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya, termasuk orang tua, masyarakat, dan pemerintah.

Ketentuan terkait dengan hak anak atas pendidikan antara lain diatur di dalam Pasal 4 ayat (1). Selengkapnya, Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.” Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Jenis dan jenjang pendidikan untuk anak disediakan untuk semua jalur pendidikan sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 13 UU Sisdiknas. Pasal 13 berbunyi sebagai berikut (1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. Selanjutnya, di dalam Pasal 14 disebutkan jenjang pendidikan tersebut sebagai berikut jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below