Menyoal Fenomena Profesor Non-Akademisi (Bagian Kedua)

Oleh: Hernadi Affandi

Selain itu, seorang dosen dalam menjalankan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (wajib) melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tiga kegiatan dosen tersebut biasa disebut sebagai tridharma perguruan tinggi, sehingga hanya dosen yang mungkin melakukannya karena dosen berkecimpung di perguruan tinggi. Ketiga aspek tersebut yang harus dipenuhi oleh seorang dosen yang akan memperoleh jabatan fungsional yang lebih tinggi, termasuk harus dipenuhi oleh seorang (calon) profesor atau guru besar.

Misalnya, seorang dosen yang memiliki jabatan asisten ahli akan naik ke jabatan lektor, lektor ke lektor kepala, atau lektor kepala ke profesor atau guru besar. Adapun jumlah angka kredit untuk jenjang jabatan akademik untuk asisten ahli sebanyak 150, untuk lektor sebanyak 200-300, untuk lektor kepala sebanyak 400-700, dan untuk profesor sebanyak 850 -1050. Dalam setiap angka kredit tersebut bukan hanya jumlah atau besarannya yang harus dipenuhi, tetapi juga prosentase, validitas, keaslian, dan sebagainya. Hal itu terutama untuk komponen hasil penelitian atau karya ilmiah yang dihasilkan oleh dosen yang bersangkutan.

Ketiga, masih mengajar. Jabatan profesor atau guru besar juga hanya dapat disandang oleh seorang dosen yang masih aktif mengajar alias belum pensiun. Secara normatif, batas usia pensiun seorang dosen adalah 65 tahun, sedangkan untuk profesor sampai 70 tahun. Setelah pensiun, seorang profesor tidak dapat lagi menggunakan jabatan profesor atau guru besarnya tersebut. Pengecualian, jabatan profesor atau guru besar dapat terus disandang oleh seseorang apabila memenuhi kualifikasi sebagai profesor paripurna atau profesor emeritus. Selain profesor emeritus, jabatan profesor (biasa) harus ditanggalkan seiring dengan yang bersangkutan memasuki masa pensiun, berhenti, atau bukan lagi berprofesi sebagai dosen.

Keempat, lingkungan satuan pendidikan tinggi. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah profesor merupakan jabatan akademik yang berada di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Seseorang yang akan mendapatkan jabatan profesor semestinya sudah sejak awal berkecimpung di lingkungan pendidikan tinggi terutama sebagai dosen. Dalam hal ini, dosennya pun harus “benar-benar dosen” yang memang melakukan tridharma perguruan tinggi, yaitu melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Seseorang yang tidak melakukan secara rutin dan terus menerus tridharma tersebut semestinya bukan dosen sebagaimana dimaksud oleh UU Guru dan Dosen tersebut.

Seseorang yang dalam kesehariannya jauh dari tridharma perguruan tinggi tersebut kemudian tiba-tiba menjadi profesor tentu akan menimbulkan pertanyaan, kapan yang bersangkutan melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Seorang dosen yang “benar-benar dosen” saja di mana sehari-harinya sejak awal secara rutin dan terus menerus melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sangat sulit untuk menjadi profesor. Oleh karena itu, akan dirasakan aneh bahkan tidak adil ketika seseorang yang profesinya bukan dosen, peneliti, atau akademisi tiba-tiba kemudian menjadi profesor tanpa usaha sejak awal untuk itu.

Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below