Menyoal (Lagi) Undang-Undang Cipta Kerja (Bagian Kedua)

Posted by:

Oleh: Hernadi Affandi

Kontroversi kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja memberikan pelajaran yang sangat berarti bagi pihak berwenang dalam pembentukan undang-undang, terutama DPR dan Presiden. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang yang diharapkan aspiratif dan akomodatif terhadap kepentingan rakyat masih jauh dari harapan. Alih-alih mendengarkan dan memperhatikan suara rakyat, DPR dan Presiden justru lebih mengutamakan kepentingan investor karena alasan untuk meningkatkan investasi di tanah air.

Kehadiran investor memang diperlukan dalam upaya meningkatkan investasi, sehingga diharapkan akan membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, peningkatan investasi semestinya tidak dengan mengorbankan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Kemudahan investasi jangan dilakukan secara membabi buta, sehingga menghalalkan segala cara untuk menarik investor. Keuntungan dari hadirnya investasi para investor, terutama investor asing, jangan dibayar dengan penderitaan rakyat.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below