Oleh: Hernadi Affandi
Persoalan yang timbul akibat disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 lalu belum juga reda. Beberapa pihak yang merasa dirugikan akibat disahkannya undang-undang tersebut terus berusaha untuk mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, MK menjadi tumpuan harapan memperoleh keadilan setelah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mendengarkan aspirasi dan keberatan yang disampaikannya.
Kehadiran UU Cipta Kerja menjadi kontroversial bukan hanya dari materi muatannya, tetapi juga dari model, prosedur, proses, bahkan teknik pembentukannya. Berbagai aspek tersebut kemudian menjadi faktor pendorong banyak kalangan untuk memberikan catatan dan pandangan yang bersifat negatif terhadap kehadiran undang-undang tersebut. Akibatnya, umur undang-undang yang belum seumur jagung kemudian diuji ke MK.
Pos Terkait
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Ketujuh)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Keenam)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Kelima)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Keempat)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Ketiga)