Menyoal Masih Ada Korupsi di Indonesia (Bagian Kedelapan)

Oleh: Hernadi Affandi

Adanya anggapan msyarakat bahwa semua penyelenggara negara dan pemerintahan bersifat korup harus dijawab dengan pembuktian nyata oleh mereka. Artinya, para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam hal ini harus menunjukkan dan membuktikan bahwa semua tuduhan itu tidak seluruhnya benar.

Stigma negatif dari masyarakat tersebut tentu tidak mudah untuk diubah apalagi dihilangkan karena nyatanya memang korupsi masih ada dan terus terjadi. Cara yang paling efektif untuk menjawab dan menghilangkan stigma negatif tersebut adalah dengan membuktikan tidak ada lagi korupsi di antara mereka.

Pembuktian tersebut tentu merupakan pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan di semua lini dan tingkatan. Dalam hal ini, mereka harus mampu membuktikan tidak ada lagi tindakan atau perbuatan korupsi yang mereka lakukan dalam melaksanakan pekerjaannya.

Pekerjaan tersebut dapat dimulai dengan masing-masing penyelenggara negara dan pemerintahan kembali kepada komitmen awal sebagai pihak yang memegang amanah rakyat. Apa pun posisi dan jabatan yang dpegang oleh penyelenggara negara dan pemerintahan adalah untuk dan atas nama rakyat.

Setiap tindakan atau perbuatan yang mereka lakukan harus untuk dan dalam rangka pelayanan dan pengabdian yang terbaik kepada rakyat. Dalam hal ini, rakyat adalah fokus utama semua bentuk pelayanan dan pengabdian dari para penyelenggara negara dan pemerintahan di semua lini dan tingkatan.

Oleh karena itu, penyelenggara negara dan pemerintahan tidak pantas ketika mengurus kepentingan rakyat, tetapi meminta atau tepatnya mengambil keuntungan dari rakyat. Korupsi pada hakikatnya adalah mengambil keuntungan dari rakyat dengan mengorbankan rakyat secara langsung atau tidak langsung.

Akibat korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan akan berdampak dan berimplikasi kepada rakyat secara langsung atau tidak langsung. Artinya, rakyat yang akan menanggung biaya sosial yang ditimbulkan karena korupsi tersebut berupa kemiskinan, kelaparan, atau penderitaan. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below