
Oleh: Hernadi Affandi
Kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan korupsi bukan hanya kerugian bersifat material atau uang, tetapi juga bersifat immaterial. Korupsi bukan hanya akan merusak sendi-sendi kehidupan rakyat, tetapi juga merusak tatanan kenegaraan dan pemerintahan yang sedang dan sudah dibangun selama ini.
Oleh karena itu, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena akibatnya juga luar biasa merusak, merugikan, menyengsarakan, dan membahayakan rakyat dan negara. Bahaya korupsi dianggap jauh lebih merusak dan merugikan jika dibandingkan dengan kejahatan biasa lainnya karena dampaknya lebih luas.
Bahaya kejahatan biasa mungkin hanya akan merugikan atau merusak pihak tertentu saja sebagai korbannya secara langsung. Dengan kata lain, kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan biasa bersifat personal atau individual terutama bagi pihak yang secara langsung berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Meskipun kejahatan biasa pun tidak dapat dibenarkan atau ditolerir karena akan merusak tatanan kehidupan rakyat secara umum, hal itu masih dapat dianggap “ringan”. Setidaknya, korban atau akibat yang ditimbulkan tidak bersifat masif dan massal karena hanya dirasakan oleh korban atau keluarganya.
Berbeda dengan korupsi yang dilakukan oleh segelintir orang, tetapi akibatnya harus ditanggung oleh banyak orang atau oleh seluruh rakyat dan lintas generasi. Artinya, kerusakan yang ditimbulkan oleh korupsi tidak hanya bersifat personal atau individual, tetapi juga bersifat massal, bahkan lintas generasi.
Oleh karena itu, sanksi atau balasan yang setimpal atas perbuatan korupsi seperti itu menurut sebagian kalangan adalah hukuman mati agar tercipta efek jera bagi pihak lainnya. Setidaknya, pihak lain akan berpikir puluhan, ratusan, atau ribuan kali sebelum melakukan korupsi karena sanksinya sangat berat
Adanya tuntutan agar koruptor dihukum mati sudah merebak di antara para pegiat anti korupsi, bahkan sudah mulai diterapkan oleh para aparat penegak hukum dalam proses peradilan. Meskipun hasilnya belum terlalu tampak saat ini karena masih “coba-coba”, upaya tersebut diharapkan akan terus berlanjut.
Upaya tersebut tentu membutuhkan keseriusan dari semua pihak agar dapat mengurangi, memberantas, dan menghilangkan korupsi dari muka bumi Indonesia. Meskipun hal itu sulit tercipta dalam waktu singkat, upaya tersebut harus terus digalakan agar ke depannya dapat mengurangi perbuatan korupsi. (Bersambung).
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)