
Oleh: Hernadi Affandi
Keadaan tersebut terjadi karena kemungkinan besar didorong oleh para pelaksananya yang tidak amanah, sehingga melakukan korupsi atas dana yang seharusnya digunakan. Akibatnya, pembangunan prasarana, sarana, fasilitas, atau infrastruktur tersebut tidak lagi dilaksanakan sebagaimana mestinya karena korupsi.
Pelaksanaan pembangunan yang didasari oleh perilaku koruptif dari para penyelenggara negara dan pemerintahan akhirnya akan merugikan rakyat. Biasanya para penyelenggara negara dan pemerintahan tersebut bekerja sama dengan swasta atau pihak lain yang merusak jalannya pembangunan tersebut.
Alih-alih pembangunan yang dilaksanakan akan membawa kesejahteraan dan kemakmuran, tetapi justru sebaliknya rakyat kehilangan kesempatan menikmati hasil pembangunan dalam jangka panjang. Atas dasar fakta tersebut tidak mengherankan mengapa rakyat akan dirugikan jika ada pihak yang korupsi.
Korupsi mungkin saja akan menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu, terutama para pelaku atau anggota keluarganya yang mendapatkan banyak uang dari hasil korupsi. Namun demikian, akibat perilaku tersebut justru rakyat banyak yang akan terkena imbasnya dan dirugikan oleh kegiatan kongkalikong tersebut.
Sebagian dana yang dikorup oleh para pelaku korupsi antara lain adalah uang rakyat yang berasal dari pajak dan sebagainya. Jika uang hasil jerih payah rakyat tersebut dikorup artinya rakyat pun akan selalu diperas dengan berbagai pungutan pajak, tetapi hasilnya tidak dapat dinikmati oleh rakyat secara utuh.
Keadaan tersebut tentu akan menyengsarakan rakyat dalam jangka panjang karena terus menerus dibebani dengan pungutan tetapi hasilnya raib oleh koruptor. Hal ini jika terus belanjut akan menyebabkan rakyat menjadi miskin karena ulah korupsi para penyelenggara negara dan pemerintahan.
Akibat korupsi akan dirasakan oleh rakyat bukan hanya dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang, bahkan setelah generasi berganti-ganti. Hal itu terjadi karena hasil pembangunan pada masa lalu atau saat ini tidak mampu bertahan lama sesuai dengan yang seharusnya karena dananya dikorupsi.
Keadaan itu menyebabkan hasil pembangunan tidak maksimal dan utuh dirasakan oleh rakyat karena keterbatasan masa berfungsi atau bermanfaatnya. Selain itu, rakyat juga belum tentu akan dapat menikmati hasil pembangunan tersebut karena tidak selesai atau mangkrak pada masa pembangunannya. (Bersambung).
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)