Menyoal Masih Ada Korupsi di Indonesia (Bagian Kesebelas)

Oleh: Hernadi Affandi

Korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan bangsa sendiri tentu lebih mengenaskan dan menyakitkan rakyat daripada dilakukan oleh bangsa penjajah. Para penjajah mungkin masih dianggap wajar apabila menyengsarakan rakyat yang dijajahnya karena berbeda posisi dan status.

Namun, jika yang melakukan tindakan korupsi adalah sesama anak bangsa yang kebetulan sedang menerima dan menjalankan amanah dalam mengelola negara ini tentu sangat aneh dan di luar kewajaran. Alih-alih sesama anak bangsa harus saling melindungi dan mengayomi justru malah menyengsarakan.

Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang nota bene adalah bangsa sendiri dampaknya dapat jauh lebih buruk daripada oleh penjajah. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh sesama anak bangsa sendiri terhadap negaranya adalah perbuatan jahat sejahat-jahatnya.

Perbuatan jahat seperti pencurian, perampokan, atau pembunuhan sekalipun mungkin hanya dianggap sebagai kejahatan biasa. Akibat yang ditimbulkannya mungkin akan dirasakan terbatas oleh pihak tertentu yang berkaitan saja, sedangkan pihak lain yang tidak ada hubungannya tidak merasakan secara langsung.

Namun, kerugian akibat korupsi harus ditanggung oleh seluruh anak bangsa bukan hanya yang hidup ketika korupsi itu dilakukan, tetapi juga oleh generasi yang akan datang. Akibat korupsi akan terasa bukan hanya dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang bahkan mungkin ratusan tahun ke depan.

Anggaran atau dana yang dicanangkan dalam membangun prasarana, sarana, atau infrastruktur mungkin saja yang seharusnya untuk bertahan puluhan atau ratusan tahun. Namun, akibat anggaran atau dana tersebut dikorup pasti akan mengurangi kualitas dari prasarana, sarana, atau infrastruktur tersebut.

Akibatnya sudah barang tentu prasarana, sarana, atau infrastruktur tersebut tidak akan bertahan lama agar dapat dinikmati oleh rakyat dalam jangka panjang. Bahkan, tercatat cukup banyak prasarana, sarana, atau infrastruktur yang dibangun hanya bertahan dalam hitungan tahun, bahkan bulan sejak diresmikan.

Kenyataan tersebut sudah sering terjadi di banyak daerah atau lokasi akibat pengerjaannya tidak sesuai antara rencana dengan pelaksanaan karena anggarannya dikorup. Akibatnya, rakyat juga yang dirugikan karena tidak dapat menikmati prasarana, sarana, atau infrastruktur tersebut sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, sebagian kalangan menghendaki agar hukuman terhadap koruptor bukan hanya berupa hukuman penjara, tetapi hukuman mati. Keinginan tersebut sangat beralasan karena perbuatan korupsi jauh lebih merugikan bukan hanya terhadap beberapa orang atau kelompok tetapi terhadap semua orang. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below