Menyoal Masih Ada Korupsi di Indonesia (Bagian Pertama)

Oleh: Hernadi Affandi

Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang walikota di Provinsi Jawa Barat kemarin kembali menghentak perhatian masyarakat. Betapa tidak, peristiwa OTT seperti itu terjadi lagi dan terjadi lagi seakan tidak ada hentinya sepanjang tahun.

Bahkan, peristiwa OTT tersebut justru terjadi ketika masih berada di minggu pertama Januari 2022 yang nota bene masih hangat orang selesai berdoa dan meminta yang terbaik di akhir tahun lalu. Biasanya orang di penghujung tahun berdoa dan meminta yang terbaik untuk tahun yang akan datang.

Harapan dan doa itu pada umumnya ditujukan untuk urusan rejeki, karir, jodoh, keluarga, kesehatan, dan sebagainya yang lebih baik. Tahun baru biasanya menjadi harapan baru pula untuk segala perubahan ke arah yang lebih baik daripada di tahun yang telah lalu atau yang sebentar lagi akan dilalui.

Harapan dan doa juga biasanya dipanjatkan oleh sebagian besar orang agar kehidupan negara dan bangsa Indonesia di tahun yang akan datang menjadi semakin baik, aman, tentram, adil, damai, dan makmur. Bahkan, orang banyak juga yang berdoa agar negeri ini terbebas dari bencana, penyakit, bahkan korupsi.

Namun demikian, harapan dan doa yang terakhir itu seakan-akan sirna atau tidak terkabul ketika peristiwa OTT pejabat terjadi lagi. Peristiwa OTT tersebut seakan menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak akan hilang “hanya” dengan berharap dan berdoa di penghujung tahun supaya hilang dari negeri ini.

Korupsi tampaknya akan terus terjadi dan dilakukan oleh pejabat negara ini baik oleh pejabat daerah, bahkan termasuk oleh pejabat pusat. Persoalannya adalah ada yang sudah terbongkar dan ada yang belum terbongkar atau menunggu waktu yang akhirnya akan terbongkar juga oleh pihak berwenang.

Keadaan itu tentu mengusik rasa keadilan rakyat sekaligus kepercayaan rakyat kepada para pejabat publik yang sedang diberi amanah dalam mengurus negara ini sesuai dengan tingkatan posisinya. Alih-alih mereka menjalankan jabatan dan posisi dengan amanah, justru mencederai amanah tersebut. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below