Menyoal Pelaksanaan Tujuan Negara (Bagian Kedelapan Belas)

Oleh: Hernadi Affandi

Adanya fakta yang menyedihkan atas nasib dan kehidupan rakyat menunjukkan bahwa kehadiran negara masih belum seutuhnya dirasakan oleh rakyat. Kehadiran negara mungkin masih dirasakan oleh rakyat secara samar-samar antara ada dan tiada karena belum sepenuhnya menjalankan tujuan dan fungsinya.

Secara konseptual, negara merupakan sesuatu yang sifatnya abstrak dan imajiner, sehingga tidak dapat dilihat secara kasat nyata. Kehadiran negara baru akan dirasakan jika tujuan dan fungsi negara itu dijalankan oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan secara konkret dalam praktiknya.

Berjalan atau tidaknya tujuan negara dan fungsi negara akan kembali kepada upaya nyata dari para penyelenggara negara dan pemerintahan sebagai personifikasi negara. Artinya, untuk mewujudkan secara konkret tujuan negara dan fungsi negara itu ada di tangan para penyelenggara negara dan pemerintahan.

Oleh karena itu, para penyelenggara negara dan pemerintahan harus mengetahui dan memahami konsep bernegara secara nyata sesuai dengan tujuan dan fungsi negara itu sendiri. Para penyelenggara negara dan pemerintahan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan tujuan dan fungsi negara.

Keberhasilan atau kegagalan negara dalam mewujudkan tujuan dan fungsi negara akan terpulang kembali kepada upaya dari para penyelenggara negara dan pemerintahan itu sendiri. Artinya, beban untuk melaksanakan dan mewujudkan kesejahteraam dan kemakmuran rakyat juga ada di pundak mereka.

Dalam negara merdeka semestinya tidak ada lagi rakyat yang mengalami penderitaan, kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan. Meskipun hal tersebut merupakan hukum alam yang pasti ada di negara mana pun, setidaknya ada upaya untuk menghilangkan atau menguranginya secara bertahap.

Secara alamiah, persoalan penderitaan, kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan akan ada di mana pun di dunia ini karena tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Namun demikian, hal itu bukan berarti harus terus dipertahankan apalagi dipelihara dalam negara yang sudah merdeka dari penjajahan. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below