Menyoal Pelaksanaan Tujuan Negara (Bagian Keenam Belas)

Oleh: Hernadi Affandi

Upaya melaksanakan tujuan negara akan sulit terwujud bahkan kemungkinan besar tidak akan tercapai jika para penyelenggara negara dan pemerintahan mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya. Apalagi jika mereka justru melakukan tindakan koruptif dan penyelewengan dalam menjalankan pekerjaannya.

Tindakan koruptif dan penyelewengan lainnya yang dilakukan oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan akan membawa dampak kerusakan terhadap negara. Akibatnya, rakyat bukan saja tidak dapat memperoleh hak-haknya, tetapi juga akan mengalami penderitaan berkepanjangan.

Bahkan, rakyat akan terus mengalami penderitaan, kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan yang disebabkan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan sendiri yang tidak amanah. Alih-alih mereka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang terjadi justru sebaliknya

Oleh karena itu, segala bentuk korupsi, penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan kekuasaan, dan sebagainya harus dihindarkan. Para penyelenggara negara dan pemerintahan harus bertindak secara lurus untuk memajukan dan menyejahterakan rakyat tanpa harus neko-neko apalagi tipu-tipu kepada rakyat.

Para penyelenggara negara dan pemerintahan di alam kemerdekaan harus berbeda dengan ketika masih masa penjajahan. Keberadaan mereka adalah untuk melaksanakan tujuan negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya menyengserakan rakyat.

Secara de facto, rakyat masih banyak yang mengalami penderitaan, kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan akibat para penyelenggara negara dan pemerintahan masih salah mengurus negara. Hal itu harus menjadi bahan introspeksi dan evaluasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan ke depan.

Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat akan sulit tercapai, bahkan mungkin saja tidak akan tercapai jika  para penyelenggara negara dan pemerintahan mengabaikan fakta tersebut. Hal itu harus menjadi perharian serius agar tidak terus terjadi salah mengurus negara yang mengakibatkan penderitaan rakyat. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below