Menyoal Pelaksanaan Tujuan Negara (Bagian Keenam)

Oleh: Hernadi Affandi

Pelaksanaan tujuan negara sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah tugas dan tanggung jawab para penyelenggara negara dan pemerintahan. Dalam hal ini, para penyelenggara negara dan pemerintahan harus mampu menghilangkan penderitaan, kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan. Semua itu sebagai bukti bahwa kemerdekaan merupakan sarana untuk mengubah kondisi masyarakat agar tidak sama dengan ketika masih dalam masa penjajahan negara lain.

Rakyat dalam negara yang merdeka semestinya tidak ada lagi yang menderita, miskin, bodoh, dan diperlakukan tidak adil. Para penyelenggara negara dan pemerintahan saat ini adalah bangsa sendiri yang seharusnya berorientasi kepada memajukan bangsa sendiri bukan justru ingin menghisap seperti halnya bangsa penjajah. Kehadiran para penyelenggara negara dan pemerintahan saat ini jangan berperilaku seperti halnya para penjajah yang tidak peduli terhadap rakyat yang dijajahnya.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below