Menyoal Pelaksanaan Tujuan Negara (Bagian Kesebelas)

Oleh: Hernadi Affandi

Harapan rakyat kebanyakan sebenarnya sederhana saja yang penting mereka dapat menikmati dan memenuhi segala kebutuhannya secara mudah dan terjangkau. Tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan semua kebutuhan itu berada pada para penyelenggara negara dan pemerintahan. Hal itu antara lain dapat dilakukan dengan membuat kebijakan dan aturan yang mendorong terciptanya kemudahan dalam berusaha khususnya dalam pemenuhan kebutuhan rakyat.

Secara internal, kebijakan yang menyangkut pemenuhan kebutuhan rakyat dapat dilakukan dengan meningkatkan sumber daya yang dimiliki atau diusahakan oleh negara. Keberadaan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) semestinya difokuskan kepada upaya untuk memenuhi kepentingan rakyat. Artinya, sebelum kepentingan rakyat terpenuhi secara maksimal oleh BUMN dan BUMD belum perlu melakukan ekspansi usaha untuk memenuhi pihak lain apalagi pihak asing.

Ibarat sebuah keluarga yang sederhana (kalau tidak dikatakan miskin) mungkin akan lebih baik memperhatikan keluarga terlebih dahulu khususnya anak-anaknya. Misalnya, keluarga tersebut harus mengutamakan kebutuhan makan, pendidikan, kesehatan, perumahan, atau kebutuhan lain yang lebih tersier bagi anak-anaknya sebelum membantu keluarga atau anak tetangga. Setelah semua kebutuhan keluarga tersebut terpenuhi baru memperhatikan tetangga atau pihak lainnya. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below