
Oleh: Hernadi Affandi
Keberhasilan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagai pelaksanaan tujuan negara memang tidak mudah karena tidak mungkin terjadi secara instan. Pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dengan program yang jelas dan terarah. Selain itu, pelaksanaannya juga harus merata di seluruh wilayah negara bukan hanya dilakukan di satu atau beberapa wilayah saja agar seluruh rakyat di seluruh wilayah negara dapat menikmatinya tanpa kecuali.
Upaya mencapai tujuan negara tidak mungkin hanya dilakukan dengan asal-asalan apalagi tanpa rencana dan program yang jelas dan terarah. Salah satu kunci penting dalam keberhasilan pembangunan adalah rencana dan program yang jelas dan terarah. Selanjutnya, rencana dan program tersebut harus dilaksanakan secara sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan terutama satuan tingkatan pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah, kementerian, lembaga, dan instansi yang terlibat.
Keberhasilan pembangunan tidak mungkin terjadi jika masih ada ego kepentingan di antara semua pihak yang terlibat tersebut. Pengalaman menunjukkan masih adanya ego sektoral di antara kementerian dan lembaga menjadi faktor pemicu kesulitan bahkan kegagalan dalam menjalankan program pembangunan yang terarah dan terpadu. Masing-masing kementerian dan lembaga merasa sebagai pihak yang lebih penting daripada kementerian dan lembaga lainnya, sehingga sulit terjadi kerja sama dan koordinasi.
Hal itu diperparah dengan belum sinergisnya antar satuan pemerintahan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Masing-masing satuan pemerintahan merasa berkuasa penuh atas kewenangan di daerahnya dengan alasan otonomi daerah, sehingga sulit terjadi kerja sama dan koordinasi. Bahkan, praktik di lapangan menunjukkan masih sering terjadi perselisihan antar satuan pemerintahan karena masing-masing merasa paling berhak atas urusan dan kepentingan daerahnya. (Bersambung).
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)