Menyoal Pelaksanaan Tujuan Negara (Bagian Ketigabelas)

Oleh: Hernadi Affandi

Keberadaan para penyelenggara negara dan pemerintahan semestinya menjadi faktor pendorong untuk melaksanakan dan mewujudkan tujuan negara. Artinya, terlaksana atau tidaknya dalam mewujudkan tujuan negara secara de facto berada di tangan mereka.

Alasannya, pengelolaan dan pemanfaatan segala sumber daya yang dimiliki atau dikuasai oleh negara secara normatif berada di tangan mereka. Oleh karena itu, sangat wajar ketika pelaksanaan dan perwujudan tujuan negara juga berada di tangan mereka.

Dalam hal ini, nasib dan masa depan negara berada di tangan mereka karena hal itu sudah ditentukan di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan pelaksananya. Artinya, mereka mendapatkan perintah secara absah untuk membawa negara sebagaimana yang sudah ditentukan di dalamnya.

Oleh karena itu, maju atau mundurnya negara juga berada di tangan para penyelenggara negara dan pemerintahan pada semua tingkatan. Peluang untuk menjadikan negara ini maju atau sebaliknya akan tetap menjadi negara terbelakang semua itu berada di tangan mereka.

Para penyelenggara negara dan pemerintahan yang amanah tentu akan berusaha untuk membawa negara ini ke arah kemajuan di segala bidang. Tujuan utamanya adalah agar semua hasilnya itu dapat dinikmati dan dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa kecuali, bahkan oleh generasi yang akan datang.

Kemajuan negara dan hasil pembangunan yang dicapai tentu bukan hanya untuk dinikmati oleh segelintir rakyat apalagi hanya untuk kelompok tertentu. Idealnya semua itu dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat di mana pun dan latar belakang apa pun secara adil dan merata. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below