
Oleh: Hernadi Affandi
Keberhasilan dalam melaksanakan tujuan negara berupa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tentu akan memberikan manfaat kepada rakyat. Artinya, rakyat akan benar-benar merasakan sebagai pemilik negara dari sebuah negara yang merdeka dan dapat menikmati kemerdekaan tersebut secara nyata.
Rakyat sebagai pemilik negara ini sekaligus sebagai kedaulatan atas negara ini semestinya menjadi tujuan dan sasaran utama dari kehadiran negara ini. Kepentingan rakyat harus menjadi target utama dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan bukan sebaliknya mengabaikan kepentingan rakyat.
Kehadiran para penyelenggara negara dan pemerintahan adalah demi memperjuangkan hak-hak dan kepentingan rakyat sebagai pemilik negara ini. Artinya, para penyelenggara negara dan pemerintahan ada karena rakyat bukan sebaliknya justru rakyat ada untuk para penyelenggara negara dan pemerintahan.
Rakyat sebagai pemilik negara dan kedaulatan atas negara ini harus dapat menikmati keberadaan negara ini dengan baik. Segala sumber daya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi pertiwi ini adalah milik rakyat, sehingga seluruhnya adalah juga untuk rakyat sebagai pemilik negara ini.
Kualitas hidup rakyat harus terus meningkat supaya terhindar dari penderitaan, kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan sebagai rakyat dari negara merdeka. Dengan demikian, tujuan membentuk negara ini akan benar-benar dirasakan hasilnya oleh seluruh rakyat secara proporsional dan merata. (Bersambung).
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)