Menyoal Penegakan Hukum Di Indonesia

Oleh: Hernadi Affandi

Penegakan hukum di Indonesia sering menjadi bahan diskusi atau pertanyaan dari kalangan tertentu karena dianggap belum berjalan sebagaimana mestinya. Berbagai persoalan masih menyelimuti proses penegakan hukum di Indonesia, sehingga belum memenuhi harapan dan rasa keadilan sebagian besar kalangan. Keadaan itu menjadi ironi di mana penegakan hukum semestinya menjadi bukti adanya hukum yang adil, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan. Dengan demikian, alih-alih penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum serta prosesnya berjalan dengan baik, justru hal itu menimbulkan persoalan tersendiri.

Adanya tudingan bahwa hukum tidak ditegakkan dengan adil dan transparan masih sering menghiasi pemberitaan di media massa baik cetak, daring (online), maupun elektronik. Penegakan hukum juga sering dianggap kurang memihak kepada rakyat kecil ketika berhadapan dengan orang penting apalagi pejabat atau pemegang kekuasaan. Hukum yang ada dianggap tidak mampu memberikan keadilan bagi rakyat yang mencari keadilan karena penegakannya dilakukan dengan memihak kepada kekuasaan. Oleh karena itu, muncul adanya tudingan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Anggapan itu seakan sudah melekat erat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia yang sulit untuk dibantah lagi.

Pandangan negatif masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia tentu akan merugikan keberadaan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, hal itu perlu dicari akar permasalahannya apakah berasal dari hukum itu sendiri atau dari aspek di luar hukum. Padahal, hukum memiliki fungsi dan tujuan yang ideal sebagai instrumen yang diperlukan manusia dalam pergaulan hidup di dalam masyarakat. Menurut pada ahli, hukum memiliki tujuan bermacam-macam yang intinya agar tercipta kepastian, ketertiban, dan keadilan di dalam kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat. Tujuan hukum tersebut akan tercapai apabila dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum memegang peran penting dalam penegakan hukum untuk mewujudkan tujuan hukum tersebut. Secara ideal, penegakan hukum akan berjalan dengan baik apabila para penegak hukum bertindak secara profesional dan proporsional. Penegak hukum yang profesional akan menegakkan hukum sesuai dengan tujuan hukum bukan sebaliknya memutarbalikkan tujuan hukum untuk kepentingan pihak tertentu. Penegak hukum juga harus proporsional dalam menempatkan hukum di antara berbagai kepentingan para pihak yang berbeda-beda bukan sebaliknya memaksakan hukum untuk kepentingan pihak tertentu.

Penegakan hukum yang ideal tentu adalah untuk dan atas nama hukum, bukan untuk dan atas nama kepentingan pihak tertentu apalagi untuk membela kepentingan kekuasaan semata-mata. Hukum yang ditegakkan untuk dan atas nama kepentingan tertentu termasuk kekuasaan bukan saja akan mencederai tujuan hukum yang ideal, tetapi juga akan mendegradasikan kemuliaan hukum itu sendiri. Hukum bukan lagi menjadi sesuatu yang mulia bahkan suci karena akan tercemar oleh tindakan penegak hukum yang menggunakan hukum di luar bahkan bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri. Pada akhirnya, hukum akan kehilangan kemuliaan dan kesuciannya justru di tangan aparat penegak hukum.

Kehilangan kepercayaan atas hukum yang ada sudah mulai menggejala dan ditunjukkan dengan berbagai tindakan dan perilaku masyarakat yang bertindak di luar hukum. Keadaan itu tentu harus segera dihentikan sebelum benar-benar terjadi secara masif atau meluas dilakukan oleh masyarakat. Secara faktual, tanda-tanda ke arah sana sudah mulai menggejala di sebagian kalangan dengan mengabaikan hukum yang ada dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di hadapannya. Hal itu terjadi karena adanya keputusasaan masyarakat dalam mengharapkan proses penegakan hukum yang adil dan transparan oleh para penegak hukum.

Kepercayaan masyarakat yang sudah mulai menurun atas penegakan hukum yang adil dan transparan tentu harus segera dipulihkan. Masyarakat yang sudah tidak percaya atas hukum yang adil tentu akan merusak tatanan kehidupan masyarakat itu sendiri. Masyarakat justru akan bertindak di luar hukum bahkan menafikan hukum sebagai aturan main dalam pergaulan dan kehidupannya. Keadaan itu bukan saja akan merugikan kepentingan masyarakat sendiri, tetapi juga akan menghapuskan arti penting hukum dalam pergaulan manusia dalam masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat akan menggunakan hukum dengan caranya sendiri dengan bertindak main hakim sendiri bahkan dengan menggunakan hukum rimba.

Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan transparan bukan saja untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan, tetapi juga untuk menjaga wibawa hukum itu sendiri. Hukum yang sudah kehilangan wibawanya tentu tidak akan bermakna apapun termasuk dalam mewujudkan tujuan yang dikandungnya baik kepastian, ketertiban, maupun keadilan. Semua itu tentu tidak akan ada artinya lagi apabila masyarakat sudah kehilangan rasa hormat atas kemuliaan dan kesucian hukum akibat penegakan hukum yang salah. Oleh karena itu, sebelum terlanjur masyarakat kehilangan segala rasa hormat kepada hukum dan aparat penegaknya, keadaan itu harus segera diperbaiki.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below