Menyoal Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Belas)

Oleh: Hernadi Affandi

Keberadaan Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia baru dilakukan sejak tahun 1961 dengan Penetapan Presiden (Penpres). Selanjutnya, pengaturan tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara ditetapkan dengan undang-undang, meskipun tidak secara spesifik judulnya tentang Ibu Kota Negara.

Menurut Penjelasan Umum RUU Ibu Kota Negara, pengaturan tersebut berdasarkan: Pertama, Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya sebagaimana diubah dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1963.

Kedua, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta. Ketiga, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

Keempat, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia. Kelima, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan data tersebut, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia masih berlaku sampai saat ini sebagai hukum positif. Meskipun saat ini sudah ada RUU Ibu Kota Negara baru,  keberadaan UU Nomor 29 Tahun 2007 masih eksis.

Di kalangan akademik, status RUU Ibu Kota Negara sampai saat ini masih dianggap sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) karena belum disahkan dan diundangkan. Sebaliknya, UU Nomor 29 Tahun 2007 masih tetap berlaku sebagai hukum positif (ius constitutum) karena belum dicabut

Dengan demikian, keberadaan UU Nomor 29 Tahun 2007 sampai saat ini masih tetap berlaku sebagai dasar hukum terkait dengan kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Hal itu bukan saja karena RUU Ibu Kota Negara belum disahkan dan diundangkan, tetapi juga karena ketentuan RUU itu sendiri.

Ketentuan Peralihan RUU Ibu Kota Negara, khususnya Pasal 39 ayat (1), menegaskan bahwa Jakarta masih tetap berkedudukan, berfungsi, dan berperan sebagai Ibu Negara. Kepastian pemindahan Ibu Kota Negara bukan didasarkan kepada disahkan atau diundangkannya RUU Ibu Kota Negara tersebut, tetapi diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres).

Pasal 29 ayat (1) RUU Ibu Kota Negara tersebut berbunyi: “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.” (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below