Menyoal Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kesebelas)

Oleh: Hernadi Affandi

Terlepas dari persoalan prosedur atau tahapan yang sudah dan masih akan dilalui oleh RUU Ibu Kota Negara, terdapat beberapa persoalan yang menarik untuk ditelisik dari RUU tersebut. Persoalan tersebut terutama lebih ditekankan kepada aspek akademik-ilmiah bukan aspek lainnya terutama politik praktis.

Secara substantif, RUU Ibu Kota Negara berisi atau memiliki materi muatan cukup singkat yaitu 44 pasal yang dikelompokkan ke dalam 11 bab. Selain itu, terdapat konsiderans menimbang yang terdiri dari enam huruf mulai dari huruf a sampai dengan f, dan mengingat yang hanya satu poin, sehingga tanpa angka.

Di dalam konsiderans menimbang tersebut secara ringkas dapat disebutkan alasan atau latar belakang pembentukan RUU Ibu Kota Negara. Pertama, upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Kedua, tata kelola Ibu Kota Negara menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.

Ketiga, undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara sampai saat ini belum ada karena undang-undang yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, hanya mengatur penetapan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal yang menarik dari ketiga alasan tersebut adalah alasan ketiga di mana sampai saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang tentang Ibu Kota Negara. Keberadaan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara hanya mengatur penetapan saja.

Secara tegas pengakuan ketiadaan dasar hukum terkait dengan Ibu Kota Negara dijelaskan di dalam Penjelasan Umum RUU Ibu Kota Negara. Dengan demikian, undang-undang yang mengatur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dianggap bukan sebagai undang-undang yang secara khusus mengatur Ibu Kota Negara.

Penjelasan Umum tersebut berbunyi: “Penyusunan Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Ibu Kota Negara di Indonesia. Undang-Undang yang pernah ditetapkan selama ini adalah Undang-Undang yang mengatur fungsi ganda Jakarta, sebagai Daerah Otonom Provinsi sekaligus sebagai Ibu Kota Negara.”

Penjelasan Umum RUU Ibu Kota Negara juga menyebutkan sejarah pengaturan terkait dengan penetapan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Pengaturan tersebut awalnya hanya didasarkan kepada Penetapan Presiden (pada tahun 1961) baru kemudian diatur dengan undang-undang (sejak 1964).

Menurut Penjelasan Umum tersebut terdapat setidaknya lima ketentuan peraturan perundang-undangan yang pernah mengatur tentang Ibu Kota Negara. Empat di antaranya sudah tidak berlaku karena sudah dicabut dan diganti oleh peraturan yang berlaku kemudian, sehingga tinggal UU Nomor 29 Tahun 2007. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below