Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Di Kabupaten Karawang Bertahan Dua Orang

Makramat.com. Jumlah pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam perawatan di Kabupaten Karawang masih bertahan dua orang pada hari ini, Rabu (20/10/2021).

Jumlah 2 orang pasien COVID-19 dalam perawatan alias pasien positif-aktif COVID-19 tersebut sudah bertahan sejak hari Minggu (17/10/2021) lalu.

Artinya, jumlah pasien COVID-19 dalam perawatan di Kabupaten Karawang tetap sama selama 4 hari berturut-turut mulai dari hari Minggu sampai dengan hari ini.

Sama seperti hari sebelumnya, pada hari ini tercatat adanya penambahan kasus baru harian terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Karawang sebanyak 2 orang.

Akibatnya, total kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Karawang bertambah dari sebelumnya 43.387 orang menjadi 43.392 orang pada hari ini.

Jumlah tersebut terdiri atas pasien COVID-19 dalam perawatan 2 orang, selesai isolasi 41.531 orang, isolasi mandiri 8 orang, dan meninggal dunia 1.851 orang.

Baca juga: Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Di Kabupaten Bandung Tersisa 178 Orang

Sementara itu, menurut data yang dirilis di laman karawangkab.go.id, kecamatan yang nihil pasien COVID-19 dalam perawatan pada hari ini masih tetap 28 kecamatan.

Adapun ke-28 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banyusari, Kecamatan Batujaya, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan Cikampek.

Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kecamatan Cilebar, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Jayakerta, Kecamatan Karawang Barat.

Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Klari, Kecamatan Kota Baru, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Majalaya.

Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Rawamerta, Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Tegalwaru.

Kecamatan Telagasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Tirtajaya, dan Kecamatan Tirtamulya.

Baca juga: Mayoritas Kabupaten dan Kota Di Jawa Barat PPKM Level 2 dan 3

Sementara itu, 2 kecamatan memiliki masing-masing 1 orang pasien COVID-19 dalam perawatan pada hari ini, yaitu Kecamatan Pedes dan Kecamatan Telukjambe Timur.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Karawang masuk level 2.

Inmendagri tersebut berlaku selama 2 minggu ke depan, yaitu mulai sejak  tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021 yang akan datang.

Dengan demikian, Kabupaten Karawang setidaknya akan berada di level 2 selama 2 minggu ke depan sampai adanya perubahan status tersebut menurut Inmendagri.

Artinya, selama 2 minggu ini pemerintah Kabupaten Karawang dan masyarakatnya harus terus berusaha untuk menurunkan status tersebut ke level 1.

Salah satu caranya adalah dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, meskipun kondisi Kabupaten Karawang sudah lebih baik daripada sebelumnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below