Reaksi Atas Pernyataan Presiden Prancis, Majelis Ulama Indonesia Serukan Boikot Produk Prancis

Makramat.com. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan pernyataan dan himbuaan untuk memboikot semua produk dari negara Prancis. Pernyaataan dan himbauan tersebut sebagai reaksi atas pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang dianggap menghina umat Islam beberapa waktu lalu.

MUI sebagai Wadah Musyawarah para Ulama Zu’ama dan Cendekiawan Muslim di Indonsia mengeluarkan pernyataan dan himbauan tersebut karena menganggap Presiden Prancis tidak memiliki niat baik untuk meminta maaf kepada umat Islam di dunia termasuk umat Islam di Indonesia.

Surat bernomor Kep-1823/DP-MU1/X/2020 tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI K.H. Muhyiddin Junaidi, M.A., dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag. Pernyataan dan himbauan tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Rabiul Awwal yang bertepatan dengan tanggal 30 Oktober 2020.

Surat tersebut berjudul “Pernyataan dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Untuk Memboikot Semua Produk Perancis Hingga Presiden Emmanuel Macron Meminta Maaf Kepada Ummat Islam Se Dunia”. Isinya sendiri terdiri atas alasan atau latar belakang dikeluarkannya pernyataan dan bimbauan tersebut serta 5 (lima) poin pernyataan dan 2 (dua) poin himbauan.

Sebagai latar belakang dikeluarkannya pernyataan dan himbauan boikot tersebut adalah karena sikap Presiden Macron yang tidak menggubris peringatan umat Islam sedunia dengan alasan menjaga kebebasan berekspresi di negaranya.

Selengkapnya, latar belakang pernyataan dan himbauan tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Setelah mencermati dan memperhatikan sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang tidak menghiraukan dan menggubris sedikitpun peringatan Ummat Islam se-Dunia bahkan yang bersangkutan tetap saja angkuh dan sombong dengan memuji sikap mereka yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang sangat-sangat egoistik (padahal Komisi HAM PBB menyatakan penghinaan dan pelecehan kepada Nabi Besar Muhammad SAW bukanlah sebuah kebebasan berekspresi), dengan demikian Presiden Emmanuel Macron hanya memperhatikan kepentingannya saja dan tidak peduli kepada kepentingan dan keyakinan masyarakat dunia lainnya terutama Ummat Islam yang jumlahnya lebih dari 1 ,9 milyar di muka bumi ini.”

Selanjutnya, surat tersebut menegaskan 5 (lima) poin pernyataan dan 2 (dua) poin himbauan yang berbunyi sebagai berikut “Oleh karena itu MUI menyatakan sikap dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia dan Dunia untuk:

Pertama, memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Perancis serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se Dunia.

Kedua, Ummat Islam Indonesia tidak ingin mencari musuh, Ummat Islam hanya ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis, namun jikalau yang bersangkutan sebagai Kepala Negara Perancis tidak menginginkannya dan tidak mau mengembangkan sikap bertoleransi dan saling hormat-menghormati, maka Ummat Islam terutama Ummat Islam Indonesia yang juga punya harga diri dan martabat siap untuk membalas sikap dan tindakannya dengan MEMBOIKOT semua produk yang datang dari Perancis, hingga Presiden Emmuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se Dunia.

Ketiga, menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Besar Muhammad SAW termasuk pembuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan alasan apapun juga.

Keempat, mendukung sikap Organisasi Konperensi Islam (OKI) dan anggotanya seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, Bangladesh yang telah memboikot semua produk Negara Perancis.

Kelima, mendesak kepada Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW.

Keenam, dihimbau agar semua khatib/ da’i/muballigh/asatidz agar menyampaikan pesan materi Khutbah Jum’at untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasulullah Muhammad SAW.

Ketujuh, menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab.

Pernyataan dan himbauan tersebut intinya mengingatkan bahwa siapa pun pejabat negara di mana pun tidak boleh bermain-main dengan persoalan agama dan keyakinan. Jika ada suatu umat tertentu yang tersinggung dampaknya akan sangat luas dan merugikan banyak pihak baik langsung maupun tidak langsung. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below