Tetap Waspada, Jawa Barat Belum Masuk Zona Hijau!

Makramat.com. Perkembangan penyebaran kasus terkonfirmasi positif COVID-19 per hari ini, Selasa, 4 Agustus 2020, di wilayah Provinsi Jawa Barat terdapat penambahan sebanyak 94 kasus baru.

Penambahan tersebut menempatkan Provinsi Jawa Barat berada di urutan kelima dalam menyumbang kasus baru secara nasional hari ini. Urutan pertama adalah Jawa Timur (430), disusul oleh DKI Jakarta (410), Kalimantan Selatan (119), dan Sulawesi Selatan (117).

Namun demikian, berdasarkan data yang dirilis di laman https://covid19.go.id, seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat tidak ada lagi yang termasuk ke dalam zona merah alias resiko tinggi. Sebaliknya, tidak ada satu pun kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat yang masuk ke dalam zona hijau.

Dari jumlah 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat, terdapat sebanyak 18 kabupaten dan kota dengan status resiko rendah (zona kuning), serta 9 kabupaten dan kota dengan status resiko sedang (zona oranye).

BACA JUGA: Kecolongan, 40 ASN Terpapar COVID-19 Gedung Sate Ditutup Dua Minggu

Adapun kabupaten dan kota yang termasuk ke dalam zona resiko rendah (zona kuning) adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kota Cirebon.

Selanjutnya adalah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Sukabumi.

Sementara itu, sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat yang termasuk ke dalam zona oranye adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Cimahi.

Dari kabupaten dan kota di Jawa Barat yang saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional  adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. PSBB Proporsional di wilayah Bodebek tersebut diperpanjang lagi sampai dengan 16 Agustus 2020.

BACA JUGA: Rencana Denda Tidak Pakai Masker di Jabar, Mundur?

Penentuan peta zonasi resiko daerah dihitung bedasarkan indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Terdapat tiga komponen yang dijadikan indikator tersebut, yaitu indikator epidemologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan.

Adapun Indikator Epidemiologi (IE) mencakup 10 (sepuluh) aspek sebagai berikut:

  1. Penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
  3. Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
  4. Penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
  7. Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif.
  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir.
  9. Laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk.
  10. Mortality rate kasus positif per 100,000 penduduk.

BACA JUGA: Sekolah Akan Terapkan KBM Tatap Muka, Wajib Penuhi Aturan Ini!

Selanjutnya, adalah Indikator Surveilans Kesehatan Masyarakat (ISKM) mencakup 2 (dua) faktor, yaitu:

  • Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir.
  • Positivity rate rendah (target ≤5% sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa).

Selanjutnya, Indikator Pelayanan Kesehatan (IPK) mencakup 2 (dua) aspek terutama terkait dengan penyediaan fasilitas kesehatan di rumah sakit dan daya tampungnya, yaitu:

  • Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS.
  • Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below