Menyoal Larangan Mudik (Bagian Kedua)

Posted by:

Oleh: Hernadi Affandi

Ketidakkonsistenan Pemerintah dalam melarang masyarakat untuk mudik juga terlihat dari larangan tersebut justru didasarkan kepada pengalaman di negara India. Pemerintah berpikir jika masih ada mudik tidak akan cukup mempan dalam memutus penyebaran COVID-19 di tanah air. Akibatnya, mudik ditengarai yang justru akan menjadi penyebab ledakan kasus COVID-19. Akhirnya, kebijakan diubah dengan melarang masyarakat untuk mudik menjelang lebaran.

Pada awalnya, larangan mudik tidak berlaku untuk semua daerah karena ada daerah-daerah tertentu yang berdekatan atau satu kawasan yang disebut aglomerasi masih diperbolehkan untuk mudik. Misalnya, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya). Namun, kebijakan tersebut juga kemudian diubah, sehingga tidak ada lagi mudik sekalipun di area yang berdekatan atau aglomerasi.

Akibat Pemerintah yang justru kemudian mengeluarkan kebijakan yang berubah-ubah, sehingga masyarakat mengalami kebingungan. Perubahan kebijakan Pemerintah tersebut diawali dengan adanya perubahan cuti bersama yang sudah diputuskan sejak awal. Pengurangan jumlah hari dalam cuti bersama sebenarnya tidak terlalu dirisaukan oleh masyarakat karena ada atau tidak ada cuti bersama sebagian besar masyarakat sudah terbiasa bekerja dari rumah.

Artinya, masyarakat akan memanfaatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home, WFH) di kampung halamannya sambil liburan lebaran. Rencana tersebut tentu saja menjadi gagal karena Pemerintah melarang para pegawainya untuk mudik. Bukan itu saja, semua komponen masyarakat lain juga dilarang mudik termasuk para buruh, asisten rumah tangga, pedagang, dan sebagainya. Pendek kata, semua komponen masyarakat dilarang untuk mudik karena dikhawatirkan akan membawa virus ke kampung tujuannya.

Selain itu, waktu larangan  mudik yang semula sudah diputuskan berlaku antara tanggal 6-17 Mei 2021 diubah menjadi 22 April-24 Mei 2021. Namun, perubahan tersebut tidak sepenuhnya berjalan karena sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak ada penyekatan yang ketat seperti halnya setelah masuk tanggal 6 Mei 2021. Akibatnya, sebagian masyarakat memilih mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan kegiatan mudik di tanggal itu berjalan dengan aman dan lancar.

Namun, masyarakat yang tidak sempat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 justru mengalami nasib sial karena petugas bertindak tegas dan tanpa ampun. Persyaratan ketat diterapkan untuk masyarakat yang masih kukuh mau mudik mulai dari surat jalan, keterangan hasil tes antigen, dan lain-lain. Banyak pemudik yang kendaraannya terpaksa harus diputar balik ke daerah asal karena tidak memiliki persyaratan yang ditentukan. Akhirnya, banyak di antara para pemudik yang gagal menuju ke kampung halamannya untuk merayakan lebaran bersama sanak saudara di kampung asalnya. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below