Mengenang Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968

Oleh: Hernadi Affandi

Pada era Orde Baru terdapat upaya untuk menegaskan bahwa rumusan resmi Pancasila secara yuridis-konstitusional ialah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Hal itu ditegaskan di dalam Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 bahwa sila-sila dalam Pancasila dibaca/diucapkan dengan tata urutan dan rumusan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below