
Oleh: Hernadi Affandi
Pada era Orde Baru terdapat upaya untuk menegaskan bahwa rumusan resmi Pancasila secara yuridis-konstitusional ialah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Hal itu ditegaskan di dalam Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 bahwa sila-sila dalam Pancasila dibaca/diucapkan dengan tata urutan dan rumusan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)