Oleh: Hernadi Affandi
Pada era Orde Baru terdapat upaya untuk menegaskan bahwa rumusan resmi Pancasila secara yuridis-konstitusional ialah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Hal itu ditegaskan di dalam Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 bahwa sila-sila dalam Pancasila dibaca/diucapkan dengan tata urutan dan rumusan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pos Terkait
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Keenam)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Kelima)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Keempat)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Ketiga)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Kedua)