Kepala Daerah Terancam Diberhentikan Di Tengah Pandemi COVID-19

Makramat.com. Kedudukan Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota terancam mendapatkan sanksi pemberhentian jika tidak mampu menerapkan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing. Ancaman tersebut bermula dari arahan Presiden dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Ketentuan ancaman terhadap kepala daerah itu kemudian dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan pada tanggal 18 November  2020.

Baca juga: Berita Gembira Untuk Guru Honorer

Secara normatif, Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku dan mengikat sejak tanggal 18 November 2020 dan seterusnya. Artinya, Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku untuk peristiwa atau kejadian setelah tanggal 18 November 2020, sedangkan peristiwa sebelumnya tidak terkena ketentuan tersebut.

Instruksi Mendagri tersebut berisi enam poin yang tujuannya dalam rangka meningkatkan penegakan protokol kesehatan dalam pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Pelaksanaan hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Buntut Pelanggaran Protokol Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Diancam Pasal Yang Salah

Adapun materi muatan Instruksi Mendagri tersebut berbunyi sebagai berikut:

Kesatu: Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua: Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan yang dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga: Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyararakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: 41 Pasien COVID-19 Di Karawang Hari Ini Sembuh

Keempat: Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:

a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

b. Pasal 78:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

  1.  meninggal dunia
  2.  permintaan sendiri; atau
  3.  diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

  1. berakhir masa jabatannya;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
  4. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
  5. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
  6. melakukan perbuatan tercela;
  7. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
  9. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Baca juga: Pasien COVID-19 Karawang Hari ini Bertambah 48 Orang

Kelima: Berdasarkan instruksi Diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Keenam: Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian. Artinya, kepala daerah yang tidak mampu menjalankan peraturan daerah, atau peraturan kepala daerah yang dibuatnya akan terkena ketentuan ini.

Seperti diketahui, penetapan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ada yang didasarkan kepada peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah. Jika penerapan ketentuan tersebut tidak berjalan efektif akan menjadi pintu masuk kepala daerah itu diberhentikan. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below