Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Kelima)

Oleh: Hernadi Affandi

Sebagai catatan terhadap tugas dan wewenang yang diemban oleh KPU sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UU Pemilu, menurut Penulis tampaknya masih ada yang kurang. Dalam pasal tersebut misalnya tidak ditegaskan adanya tugas KPU untuk “melakukan verfikasi dan meneliti kebenaran berkas calon peserta Pemilu.”

Padahal, UU Pemilu di bagian lain menegaskan adanya “tugas” KPU untuk melakukan verifikasi dan penelitian terhadap calon peserta pemilu. Dalam hal ini, ketentuan terkait dengan verifikasi dan penelitian terhadap calon peserta pemilu seakan-akan bukan tugas KPU, tetapi dilakukan oleh KPU.

Beberapa “tugas” KPU yang terdapat di pasal lain, misalnya dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta pemilu (Pasal 174 dan Pasal 178), verifikasi bakal pasangan calon (Presiden dan Wakil Presiden) (Pasal 230), dan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD (Pasal 259).

Adapun Pasal 174 UU Pemilu berbunyi sebagai berikut: (1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173. (2) Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

Selanjutnya, Pasal 178 UU Pemilu berbunyi sebagai berikut: (1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.

Sementara itu, Pasal 230 UU Pemilu berbunyi sebagai berikut: (1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan.

(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.

Dalam pada itu, Pasal 259 UU Pemilu berbunyi sebagai berikut: (1) KPU melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

Berdasarkan beberapa pasal tersebut tampak bahwa verifikasi dan penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan peserta Pemilu merupakan tugas KPU. Artinya, dalam hal terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen, tetapi diloloskan oleh KPU menjadi tanggung jawab KPU.

Selain itu, UU Pemilu juga ternyata tidak mengatur wewenang KPU untuk melakukan pembatalan apabila terdapat calon peserta Pemilu tidak memenuhi persyaratan. Padahal, wewenang tersebut sangat penting karena di bagian lain UU Pemilu KPU diberi “wewenang” untuk melakukan pembatalan terhadap hasil Pemilu.

Pembatalan tersebut dapat dijatuhkan kepada peserta Pemilu baik calon anggota DPR, DPD, DPRD, bahkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu dapat dilihat antara lain di dalam Pasal 285 dan Pasal 463 UU Pemilu, tetapi tidak termasuk wewenang KPU di dalam Pasal 13.

Selengkapnya, Pasal 285 UU Pemilu berbunyi sebagai berikut: Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:

a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Dalam pasal tersebut tampak bahwa KPU “berwenang” melakukan pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota baik dari dari daftar calon tetap maupun sebagai calon terpilih. Namun demikian, wewenang tersebut tidak terdapat di dalam Pasal 13. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below