Mahasiswa KKN Unsika Laksanakan Penyuluhan Hukum

Makramat.com. Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) sukses melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Karawang.

Salah satu kelompok peserta KKN tersebut adalah Kelompok KKN 48 Unsika yang didampingi oleh Dosen Pendamping Lapangan (DPL) Imanudin Affandi S.H., M.H.

Adapun kegiatan KKN kelompok tersebut telah dilaksanakan dengan mengambil lokasi di Desa Cimahi Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

Dalam KKN tersebut, para mahasiswa antara lain mensosialisasikan tentang pentingnya menjaga ketersediaan lahan pertanian kepada kelompok tani di desa tersebut.

Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk seminar hybrid dengan tema “Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Petani Atas Ketersediaan Lahan Pertanian di Indonesia.”

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan luring yang mengambil tempat di Balai Desa Cimahi Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

Baca juga: Pasien Terkonfirmasi COVID-19 Di Kabupaten Karawang Nihil

Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh dosen Unsika.

Acaranya sendiri dilaksanakan pada hari Jumat lalu (19/11/2021) dengan menghadirkan 3 narasumber dari lingkungan Unsika dan dari luar Unsika.

Ketiganya adalah Imanudin Affandi, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unsika), Yusup Hidayatullah (Penyuluh Pertanian Desa Cimahi), dan H. Ana Suryana (GAPOKTAN).

Dalam seminar tersebut, Imanudin Affandi antara lain menjelaskan pentingnya perlindungan hukum bagi lahan pertanian agar terjamin pangan berkelanjutan.

Bentuknya berupa sistem dan proses dalam merencanakan, menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasan secara berkelanjutan

Baca juga: Pasien Sembuh COVID-19 Di Kota Bandung Bertambah 16 Orang

“Tujuannya yaitu untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, dan mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan”, tuturnya.

“Selain itu, semua stakeholder memegang peranan dalam menjalankan fungsinya masing-masing baik sebagai petani, masyarakat, maupun kelompok tani”, jelasnya.

“Hal itu harus diperkuat dengan keseriusan Pemerintah sebagai pemegang kebijakan untuk dapat memberikan perlindungan kepada Petani”, lanjutnya.

“Kebijakan itu penting untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian di Indonesia, khususnya di Desa Cimahi Kecamatan Klari Kabupaten Karawang”, tutupnya.

Baca juga: Pasien Terkonfirmasi COVID-19 Di Kabupaten Bandung Nihil

Pembicara selanjutnya, Yusup Hidayatullah, menyampaikan pentingnya implementasi peraturan mengenai perlindungan lahan pangan dan lahan cadangan.

Perlindungan terhadap lahan pangan dan lahan cadangan menjadi prioritas utama untuk menjaga agar laju alih fungsi lahan dapat dikurangi.

“Untuk menetapkan peraturan perlindungan lahan pangan dan lahan cadangan, perlu dukungan bukan hanya dari pemerintah dan akademisi saja, tapi juga harus dari masyarakat setempat”, ujar Yusup.

“Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya alih fungsi lahan yaitu pertumbuhan penduduk yang pesat, kenaikan kebutuhan masyarakat untuk pemukiman, dan tingginya biaya penyelenggaraan pertanian”, pungkasnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below