Presiden Joko Widodo Bubarkan Lembaga Peninggalan Era Soeharto, Megawati, dan SBY

Makramat.com. Presiden Joko Widodo akhirnya membubarkan 10 lembaga nonstruktural yang dibentuk sejak masa Pemerintahan Presiden Soeharto hingga masa pemerintahan periode pertamanya. Alasan pembubaran kesepuluh lembaga tersebut karena dinilai sudah tidak efektif dan efisien.

Adapun kesepuluh lembaga tersebut ada yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Soeharto (1 buah), Presiden Megawati Soekarnoputri (1 buah), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (5 buah), dan Presiden Joko Widodo sendiri (3 buah).

Dasar pembentukan sepuluh lembaga tersebut ada yang melalui Peraturan Presiden (6 buah), Keputusan Presiden (2 buah), bahkan Peraturan Menteri (2 buah). Oleh karena itu, pencabutan kesepuluh Perpres, Keppres, dan Permen tersebut harus dilakukan oleh yang sederajat atau lebih tinggi, yaitu Perpres.

Pembubaran 10 lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca juga: Berita Gembira, Pemerintah Akan Mengangkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PPPK

Menurut Pasal 1 Perpres Nomor 112 Tahun 2020 tersebut, lembaga-lembaga yang dibubarkan dan dasar hukum pembentukannya disebutkan sebagai berikut:

  1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
  2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1993;
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca juga: Waspada, Penambahan Kasus Baru COVID-19 Karawang Masih Tinggi

Berdasarkan Perpres tersebut, pembubaran lembaga-lembaga itu mulai berlaku sejak Perpres tersebut ditetapkan, yaitu pada tanggal 26 November 2020. Dengan demikian, keberadaan 10 lembaga tersebut sudah dianggap bubar dan tidak ada lagi mulai tanggal tersebut.

Sementara itu, Perpres tersebut juga menegaskan pengalihan segala aspek yang terkait dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang semula dikelola oleh lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut lepada lembaga atau kementerian terkait.

Perpres tersebut juga menegaskan bahwa pengalihan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Perpres tersebut diundangkan. Artinya, pengalihan tersebut harus sudah selesai sebelum tanggal 26 November 2021. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below