Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Keenam)

Oleh: Hernadi Affandi

Sementara itu, Pasal 463 UU Pemilu menegaskan adanya kewajiban KPU untuk menindaklanjuti putusan dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Pelanggaran administratif tersebut adalah yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Selengkapnya, Pasal 463 UU Pemilu berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.

(4) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU. Namun demikian, wewenang KPU menurut Pasal 13 adalah menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu bukan untuk membatalkan hasil Pemilu.

Padahal, Keputusan KPU yang dimaksudkan oleh Pasal 463 UU Pemilu bukan main-main karena dapat berupa sanksi pembatalan calon anggota lembaga perwakilan rakyat semua tingkatan, bahkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Namun demikian, hal itu lagi-lagi tidak ditegaskan di dalam Pasal 13.

Selain diberikan tugas dan wewenang sebagaimana dijelaskan di atas, KPU juga dibebani dengan kewajiban yang cukup banyak. Namun demikian, kewajiban KPU yang diatur di dalam UU Pemilu tidak disertai dengan sanksi apa pun apabila tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh KPU.

Secara umum, pengaturan terkait dengan kewajiban biasanya diikuti dengan sanksi tertentu apabila pengemban kewajiban tidak melaksanakannya dengan baik. Selain itu, kewajiban semestinya dilekatkan kepada individu bukan kepada institusi, sehingga sanksinya pun dijatuhkan kepada individu bukan kepada institusinya.

Adapun kewajiban KPU tersebut diatur di dalam Pasal 14 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut: a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu; b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;

f. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu; h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;

i. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;

k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional; l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; m. melaksanakan putusan DKPP; dan n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, menurut Pasal 14 tersebut tidak ada kewajiban KPU untuk melaksanakan Pemilu sesuai dengan asas dan prinsip Pemilu. Padahal, UU Pemilu sudah menegaskan adanya asas dan prinsip Pemilu yang wajib dilaksanakan dan ditunaikan oleh penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu semestinya dibebani kewajiban untuk melaksanakan Pemilu sesuai dengan asas dan prinsip Pemilu. Hal itu juga luput dari pengaturan kewajiban KPU sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 UU Pemilu tersebut. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below